Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Perkara Money Changer dan Pengeroyokan di Bintan Utara Dilimpahkan ke Kejari Tanjungpinang
Oleh : Harjo
Senin | 03-02-2014 | 18:08 WIB
IMG-20140203-01495.jpg Honda-Batam
Keempat tersangka saat berada di Mapolres Bintan sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. (Foto: Harjo/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Berkas kasus pembobolan tempat penukaran uang (money changer) di pelabuhan BBT Lagoi, dan pengeroyokan di Seikecil Bintan, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dalam penyerahan tahap dua. Bersama berkas tersebut, empat orang tersangka dalam dua kasus itu juga diserahkan.

"Setelah dinyatakan lengkap, berkas dan tersangka kasus tersebut langsung kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang untuk proses penuntutan," kata Kapolsek Bintan Utara, Kompol I Dewa Nyoman ASN, di Tanjunguban, Senin (3/2/2014).

Dia menjelaskan, untuk kasus pegawai cleaning service di Toko Bintan Galery (money changer) pelabuhan BBT Lagoi dengan tersangka berinisial MH (33), ditangkap jajaran Satreskrim Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara di pelabuhan BBT Kawasan Pariwisata Lagoi (KPL), Senin (9/12/2013) lalu.

Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan uang pecahan 50 ribu rupiah sejumlah sebanyak Rp3.400.000, 1.925 dolar Singapura, 350 dolar Amerika, satu buah obeng, satu unit ponsel merek Samsung, sepeda motor Suzuki Smash BP 5531 BF, satu buah kantong jas hujan, dan satu helai celana dalam.

Sementara kasus pengeroyokan terhadap Dian Raimond alias Maruli (23), ada tiga tersangka yang diamankan, di antarnaya Iwan (16), dan dua temannya Saparudi (17) dan Gaus Gasa (22). Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di Seikecil pada Sabtu (28/12/2013) lalu. 

Setelah sempat kabur dan melakukan kejahatan di wilayah Bintan Timur, akhirnya ketiga pelaku berhasil ditangkap oleh anggota gabungan Polsek Bintan Utara, Bintan Timur dan Satreskrim Polres Bintan di sekitar Pamedan Ahmad Yani Tanjungpinang pada Jumat (3/1/2013).

Saat itu, Iwan bersama dua pelaku lainnya, di depan penyidik mengakui jika pengeroyokan tersebut dilakukan atas dasar sakit hati karena korban menolak diajak minum tuak bersama di pelantar pelabuhan Seikecil, Teluksebong Bintan. (*)

Editor: Roelan