Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selama Januari, Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian
Oleh : Khairuddin Nasution
Senin | 03-02-2014 | 17:15 WIB
polres_ekspose_tangkapan.jpg Honda-Batam
Ekspos kasus di Mapolres Karimun, Senin (3/2/2014). (Foto: Khairuddin Nasution/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Karimun berhasil mengungkap tiga kasus pencurian di lokasi yang berbeda selama Januari 2014. Tiga kasus itu berupa dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

"Pencurian dengan pemberatan yang pertama terjadi di kos-kosan Putri Ayu yang berada di jalan Puakang, Kecamatan Karimun. Pada hari Minggu, tanggal 26 Januari 2014 sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka atas nama Dian Permana bin Daswin (38), sedangkan korbannya Nuraini (26)," papar Wakapolres Karimun, Kompol Hari Purnomo, kepada sejumlah wartawan, Senin (3/2/2013) di ruang Rupatama Mapolres Karimun.

Hari menerangkan, tersangka dan korban pada awalnya berteman. Karena sakit hati, tersangka melakukan pembobolan di kos-kosan korban serta mengambil satu unit laptop, satu unit ponsel, dan tas yang berisi ijazah SMA, buku nikah dan buku tabungan Bank Mandiri.

"Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara," terangnya.

Kasus yang kedua yang masih diungkap jajaran Polres Karimun, yakni pencurian dengan kekerasan (curas). Lokasi kejadian berada di sepanjang Jalan Puakang, Tepi Laut, tepatnya di depan Gym Hercules Center Karimun.

"Tersangka Khoirul Azhari dan R, masih DPO. Sedangkan korbannya bernama Siska Anggraini," terangnya.

Hari menuturkan, pada  Minggu (26 /1/2014), sekitar pukul 19.15 WIB, korban bersama suaminya sedang melintas di jalan tersebut menggunakan sepeda motor. Sesampainya di TKP, kedua tersangka merebut tas milik korban secara paksa. 

Setelah berhasil, kedua tersangka berlari ke arah Bukit Tiung. Adapun barang yang berhasil dirampas diantaranya satu unit ponsel Samsung Galaxy  berwarna putih, KTP, satu lembar kartu Prudensial dan satu set kunci.

"Terhadap tersangka kita jerat dengan pasal 365 ayat 2 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara," ujarnya.

Barang bukti (BB) yang diamankan dari pelaku yakni satu unit ponsel Samsung Galaxy berwarna putih serta Yamaha Jupiter MX berwarna hitam merah bernomor polisi BP 4686 HK yang digunakan saat melakukan aksi.

"Dari hasil pengembangan, R (DPO) sudah berada di luar Karimun," katanya.

Pada kasus yang ketiga, pencurian dengan pemberatan yang dilakukan tersangka berhasil diungkap jajaran Polsek Meral. Adapun TKP berada di PT Multy Ocean Shipyard (MOS), Desa Pangke, Kemacatan Meral.

Tersangka berjumlag empat orang yang masing masing bernama  Eddy Irwansyah bin Auzar (36), Alfi Syahril bin Efendi, mustajib, Rian prabowo bin Suhadi. "Keempat tersangka ini melakukan pencurian berupa kabel listrik milik PT MOS," terangnya.

Keempat tersangka adalah karyawan yang bekerja di areal Oxygent Plant di PT MOS. Namun demikian keempatnya menyalahgunakan pekerjaan tersebut dengan memotong beberapa bagian kabel listrik tadi, kemudian dikelupas dan tembaga yang ada di dalamnya dijual kepada pembeli besi tua keliling dengan harga Rp750 ribu.

"Keempat tersangka di jerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," terangnya. (*)

Editor: Roelan