Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Merpati Tak Terbang Hingga Akhir Februari
Oleh : Redaksi
Senin | 03-02-2014 | 16:24 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Merpati Airlines akhirnya mengumumkan penghentian operasional penerbangan untuk sementara waktu akibat masalah keuangan. Direktur Operasi Merpati, Capt Daryanto, mengatakan, penghentian ini akan berlangsung hingga tanggal 5 Februari.

Namun ia mengakui bahwa izin rute Merpati telah dibekukan sementara waktu oleh Kementerian Perhubungan terhitung 1 Februari hingga akhir bulan Februari mendatang.

Walau demikian Daryanto menegaskan, Merpati akan kembali menjalankan operasional penerbangan apabila kondisi dirasakan sudah kondusif. "Semua izin rute MZ (kode penerbangan Merpati) di-suspend hingga akhir bulan Februari 2014. Akan tetapi begitu ada kesiapan MZ dan situasi lapangan sudah kondusif, maka rute-rute tersebut akan kita terbangi kembali," kata daryanto, Minggu (2/2/2014).

Menurut Daryanto, saat ini kondisi keuangan Merpati sangat menurun drastis akibat utang yang terlalu besar. Selain itu, kepercayaan masyarakat terhadap maskapai penerbangan ini telah sangat jauh menurun setelah dilakukan penutupan sebagian besar rute penerbangan. 

Ia menjelaskan, manajemen Merpati sebelumnya telah berupaya menekan biaya pengeluaran dengan mengoperasikan hanya sebagian kecil armada saja. "Sejak 27 Januari kita hanya mengoperasikan dua pesawat  Boeing 737, tiga pesawat MA60, satu pesawat Cassa 212 dan dua pesawat DHC-6 Twin Otter. Akan tetapi itu pun tidak bisa kita jalankan," terangnya.

Saat ini, menurut Daryanto, Merpati memiliki segudang masalah, seperti tanggungan asuransi yang harus dilunasi pada 11 Februari dan 28 Februari, sistem reservasi yang harus dibayar pada 31 Januari, tuntutan gaji karyawan yang harus dipenuhi, ketidakmampuan Merpati menyediakan uang tunai untuk membeli bahan bakar dari Pertamina, dan pengembalian uang tiket penumpang yang tidak sedikit.

Walau demikian ia menjelaskan saat ini segala proses restrukturisasi masih berlangsung, di antaranya Kerja Sama Operasi (KSO ) dengan dua perusahaan swasta, pembentukan anak perusahaan, divestasi aset dan juga pengajuan usul debt to equity swap (perubahan utang menjadi modal) pada pemerintah. (*)

Sumber: runway-aviation.com