Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aksi Tipu Menipu dalam Pengusulan DOB Sering Terjadi

Ketua Komisi II DPR Tak Heran Mustamin Usulkan Kecamatan Fiktif
Oleh : Surya
Senin | 03-02-2014 | 16:11 WIB
Agun_Gunanjar_Sudarsa.jpg Honda-Batam
Ketua Komisi II Agun Gunanjar Sudarsa

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar mengungkapkan, aksi 'tipu menipu' dalam pengusulan daerah otonom baru (DOB) seperti yang dilakukan Mustamin Bachrie, Ketua Badan Perjuangan dan Pembentukan Kabupaten Kepulauan Natuna Barat (BP2KNB), dalam mengusulkan Kabupaten Kepulauan Natuna Barat sudah sering terjadi.


"Kita tidak kaget kalau dalam proses pembentukan daerah otonom baru, banyak tipu menipu yang dilakukan oleh pengusul. Tentu saja kalau ada temuan akan kita proses dalam pembahasannya," kata Agun di Jakarta, Senin (3/2/2014).


Menurut Agun, untuk pembentukan DOB seperti di Natuna yang berbatasan dengan negara tetangga, dan hal itu merupakan aspirasi masyarakat tentu akan disetujui DPR dan pemerintah.

"Kita tidak akan memberlakukan PP 78 Tahun 2007 tidak secara saklek, tentu ada pengecualiannya, disesuaikan dengan keadaan dan perkembangan di daerah," katanya.

Namun mengenai adanya kecamatan fiktif yang diusulkan, kata Agun, tentu akan didalami secara serius oleh Komisi II. Sebab dalam draf RUU Usul Inisiatif, termasuk tentang Pembentukan Kabupaten Natuna Barat, pimpinan dan anggota Komisi II tidak memeriksanya satu persatu, semuanya merupakan usulan dari pengusulan yang kemudian dirumuskan dalam draf RUU.

"Kita tidak mungkin memeriksa kecamatan satu persatu, nanti akan kita cek dalam pembahasan. Semua pemangku kepentingan akan kita panggil mulai dari bupati, DPRD, camat, kepala desa dan pengusulnya untuk menjelaskan mengenai kecamatan fiktif tersebut," katanya.

Agun menegaskan, Mustamin Bachrie selaku pengusul Natuna Barat harus bisa membuktikan apakah Kecamatan Batubi itu, kecamatan definitif atau fiktif. Demikian pulau dengan Bupati Natuna dan DPRD Natuna juga harus membuktikan hal sama, apakah Kecamatan Batubi itu ada atau tidak.

"Nanti kita lihat saja perkembangan apa dalam pembahasan, intinya soal kecamatan fiktif harus dibuktikan. Bisa saja temuannya salah, bisa juga benar. Tapi kalau ada problem semua akan disurati," katanya.

Dalam Draf RUU Usul Inisiatif Komisi II DPR tentang Pembentukan Kabupaten Natuna Barat yang telah disahkan pada 19 Desember 2013 lalu,  dicantumkan wilayah Natuna Barat terdiri dari Kecamatan Bunguran Barat, Bunguran Utara, Pulau Tiga, Pulau Laut dan Kecamatan Batubi.

Namun, Pemerintah Kabupaten Natuna tidak pernah menyetujui pembentukan Kecamatan Batubi, dan masih bagian dari Kecamatan Bunguran Barat. Hal itu juga diakui oleh Ketua BP2KNB Mustamin Bachrie, bahwa kecamatan definitif yang diakui baru empat kecamatan.

"Jadi perlu kami tekankan, dari keabsahan data dan dokumen yang kami ajukan, tidak ada mengelabui atau membuat data fiktif dalam pemekaran ini. Dukungan aspirasi masyarakat serta DPRD dan Bupati Natuna juga menyatakan hanya empat kecamatan definitif saat ini," kata Mustamin sebelumnya.

Mustamin berdalih masuknya Kecamatan Batubi ke dalam draf RUU Usul Inisiatif Komisi II tentang DOB Natuna Barat, bukan kesalahanya dan belum pernah diusulkan. "Kecamatan yang diusulkan tetap empat kecamatan.  Jadi, draf RUU bukan kami yang buat, tetap merupakan hasil produknya DPR-RI," kilah Mustamin.

Namun Mustamin mengakui, pembentukan Kecamatan Batubi telah diusulkan sejak 2011 lalu, bersama Kecamatan Pulau Tiga Barat, dan Kecamatan Seluar. Pembentukan Kecamatan Batubi itu terganjal karenaRaperda Pemekaran Lurah dan Kecamatan tak kunjung disampaikan ke DPRD Natuna.

Sebaliknya, pengusul Badan Pembentukan Kabupaten Kepulauan Natuna Selatan (BPK2NS) tidak melakukan manipulasi kecamatan, dan tetap mengusulkan empat kecamatan definitif yang telah disetujui DPRD dan Bupati Natuna, yakni Kecamatan Subi, Serasan, Serasan Timur dan Midai. Jumlah kecamatan tersebut sesuai dengan yang terdapat dalam Draf RUU Usul Inisiatif Komisi II tentang Pembentukan Kabupaten Natuna Selatan.

Editor : Surya