Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabjari Tarempa Masih Kejar Konsultan Pengawas Dermaga Sunggak
Oleh : Nursali
Senin | 03-02-2014 | 07:44 WIB

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ranai di Tarempa, Kepulauan Anambas, mengaku masih mengejar Alfonso alias AM (29), konsultan pengawas pada proyek pembangunan dermaga Sunggak di Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ranai di Tarempa, Erwin Iskandar, mengatakan, pihaknya saat ini masih terus melakukan pencarian secara intensif terhadap satu dari tiga tersangka yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp744.139.000.

Selain memasukkan Alfonso dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini, pihaknya bahkan telah berkoordinasi dengan beberapa pihak, salah satunya dengan pihak Kejaksaan Agung RI. "Alfonso yang sudah kita tetapkan sebagai DPO masih kita lakukan pencarian. Dalam hal ini, kami sudah mengirimkan permohonan kepada Kejagung. Pada intinya berjenjanglah, sekaligus dilakukan pencarian," kata Erwin.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Cabang Ranai Tarempa telah menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi atas pembangunan dermaga Sunggak pada tahun anggaran 2011. Ketiga tersangka masing-masing berinisial SAH (38) yang menjabat sebagai Direktur Cabang CV. Buana Sakti, AM (29) sebagai konsultan pengawas, dan LS (53) dari salah satu dinas yang menjabat sebagai PPKom.

Mengenai status Alfonso yang DPO ini, pihaknya sebelumnya sudah melakukan koordinasi, termasuk menyurati pihak Polda Kepri serta beberapa instansi lainnya guna mengetahui keberadaan tersangka ini. Sementara dua tersangka lainnya saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang.

Mengenai perkembangan dua tersangka ini Erwin menjelaskan, putusan mengenai keduanya direncanakan akan dibacakan pada Kamis (6/2/2014) mendatang. Ketiga tersangka sebelumnya terancam dijerat dengan pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 junto pasal 18 ayat 1,2,3 Undang-Undang no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diatur dalam Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun serta maksimal 20 tahun dengan denda mencapai  Rp1 miliar. (*)

Editor: Roelan