Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Anggoro Ditangkap, Dugaan Keterlibatan MS Kaban dalam Kasus SKRT Didalami
Oleh : Surya
Jum'at | 31-01-2014 | 18:51 WIB
Kaban1.jpg Honda-Batam
mantan Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  akan mendalami keterlibatan mantan Menteri Kehutanan (Menhut) Malam Sambat (MS) Kaban yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) dalam kasus dugaan korupsi pengajuan anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang menjerat Anggoro Widjojo, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Masaro Radiokom.



Akan tetapi, penyidikan dalam kasus ini masih terfokus pada surat perintah penyidikan (Sprindik) pertama kali di keluarkan.

"Sesuai sprindiknya, dan apa yang ditanyakan saat ini belum ada fokus ke sana, karena belum ada sprindiknya. Tetapi, hal itu tidak menutup kemungkinan akan adanya pengembangan lain," kata Ketua KPK Abraham Samad di Jakarta kemarin.

Sementara itu, ketika di singgung kelanjutan dari pemeriksaan peranan dari MS Kaban, yang ketika itu menjabat sebagai menteri Kehutanan? Abraham mengatakan untuk bersabar terlebih dahulu.

"Keterlibatan pihak-pihak lain seperti mantan Menteri Kehutanan (MS Kaban), tentu akan ditelusuri," katanya.

Sedangkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Anggoro diduga memberikan hadiah atau janji kepada sejumlah pejabat/penyelenggara negara untuk meloloskan pengajuan anggaran SKRT Departemen Kehutanan 2007.

"Masaro melalui AW (Anggoro) diduga melakukan pendekatan dan mberikan fee kepada pejabat di Dephut untuk meloloskan pengajuan anggaran revitalisasi SKRT. Selanjutnya Kemenhut mengajukan usulan persetujuan rancangan pagu anggaran, yang di dalamnya terdapat revitalisasi SKRT yang nilainya Rp 180 miliar yang diajukan kepada Komisi IV DPR,"  kata Bambang.

Bambang mengatakan,  penangkapan Anggoro yang buron selama 5 tahun merupakan momentum untuk menuntaskan kasus SKRT ini setelah sempat mandeg, karena Dirut  PT Masaro Radiokom tersebut melarikan diri ke luar negeri saat hendak diperiksa.

"Dengan ditangkapnya saudara AW (Anggoro Widjojo) maka tunai sudah utang KPK untuk menangkap seluruh tahanan KPK yang melarikan diri. Tentu kami bersyukur penangkapan Anggoro oleh Kepolisian Shenzhen, China, terjadi sebelum Imlek," katanya.

KPK menetapkan Anggoro sebagai tersangka sejak 19 Juni 2009.  KPK melakukan pemanggilan pertama pada 26 Juni 2009 dan panggilan kedua pada 29 Juni 2009. Namun setelah dua kali dipanggil dan tidak memenuhi panggilan, Anggoro dimasukkan ke daftar pencarian orang  (DPO) sejak 17 Juli 2009. Anggoro diketahui pada 26 Juli 2009 juga pernah berada di Singapura. Pada Rabu (29/1/2014), Anggoro akhirnya tertangkap di Shenzehen, China ketika hendak ke Hongkong.

Dalam kasus ini, KPK telah menyeret beberapa anggota Komisi IV DPR Periode 2004-2009 antara lain Ketua Komisi IV DPR Yusuf Emir Faisal (PKB), Wakil Ketua Komisi IV M Fahri Andi Laluasa (Partai Golkar), Wakil Ketua Komisi IV Hilman Indra (PBB), Anggota Komisi IV Al Amin Nur  Nasution (PPP) dan Azwar Chesputra (Partai Golkar).

Atas tertangkapnya Anggoro Widjojo, Anggota Komisi III DPR  Bambang Soesatyo ini berharap dapat membuka kasus dugaan korupsi proyek SKRT  di Kemenhut.

"Menurut saya itu suatu prestasi bagus bagi KPK dan kita mendesak dan mendorong KPK menuntaskan kasus itu," kata Bambang.

Bambang mengatakan, Anggoro  pernah menyebut beberapa nama besar seperti mantan Menhut MS Kaban. Karena itu, KPK harus segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah nama itu dan mengusut dugaan keterlibatan mereka.

"Kita tahu Anggoro ini sebagaimana kita pernah dengar banyak menyinggung nama-nama besar. Sehingga harus dibuka, ditelusuri, divalidasi siapa-siapa yang ikut bermain. Ada nama besar yang belum diputus," katanya.   .

Proyek SKRT sudah dihentikan pada 2004 ketika M Prakoso menjadi Menteri Kehutanan. Namun, diduga atas upaya Anggoro, proyek tersebut dihidupkan kembali. Anggoro diduga memberikan uang kepada empat anggota Komisi IV DPR yang menangani sektor kehutanan, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan M Fachri Andi Laluasa.

Komisi IV yang saat itu dipimpin oleh Yusuf Erwin Faishal pun mengeluarkan surat rekomendasi untuk melanjutkan proyek SKRT. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Komisi IV DPR meminta Kementerian Kehutanan meneruskan proyek SKRT dan mengimbau kementerian tersebut menggunakan alat yang dipasok PT Masaro untuk pengadaan barang terkait proyek SKRT.

Baik Azwar, Al Amin, Hilman, Fachri, maupun Yusuf Erwin Faisal telah dihukum melalui putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Kasus ini juga menjerat adik Anggoro, Anggodo Widjojo.

Fakta persidangan kasus ini menyebutkan pula dugaan aliran dana ke sejumlah pejabat di Kementerian Kehutanan, termasuk Sekjen Kementerian Kehutanan, Boen Purnama. Aliran dana ke pejabat tersebut diduga diketahui Kaban.

Selain itu, Kaban juga diduga menandatangani surat penunjukan langsung untuk PT Masaro Radiokom.  Dalam pemeriksaan sebelumnya, Kaban mengatakan penunjukan langsung PT Masaro sudah sesuai prosedur.  

Editor : Surya