Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Indonesia Migrant Center Desak Hapuskan KTKLN
Oleh : Redaksi
Kamis | 30-01-2014 | 09:27 WIB
seminar migrant centre.jpg Honda-Batam
Seminar yang digelar Indonesia Migrant Center.

BATAMTODAY.COM - Indonesia Migrant Center (IMC) mendesak pemerintah segera menghapus Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTLN), karena tidak bermanfaat bagi perlindungan migran.

Mengatasi carut-marut pengelolaan migran, pemerintah hendaknya segera menduplikasi metoda Filipina dalam mengelola pekerja migran. Fakta membuktikan, keseluruhan biaya yang dikenakan kepada migran Filipina, hanya 10 persen dari migran Indonesia.

Demikian menifesto IMC yang dibacakan Ketua IMC Hong Kong, Tri Sugito, dalam seminar "KTKLN & Inkonsistensi Birokrasi" yang diadakan IMC di Jakarta, belum lama ini.

Tri Sugito mengatakan, tak usah lagi debat panjang, duplikasi saja metoda Filipina. Inilah langkah paling ringkas, agar negara jangan lagi mengeksploitasi rakyat demi kemakmuran para pejabat.

Selama ini, migran dieksploitasi. Supaya bisa menjadi migran, teken dulu potong gaji 9 sampai 10 bulan. Padahal, pembeli jasa di luar, membayar 'agency fee' (yang dibebankan kepada user migran).

"Tapi, migran membayar juga (melalui pemotongan gaji), yang sesungguhnya hanya menjadi upeti resmi untuk pejabat," katanya.

Menurut IMC, pemerintah juga perlu segera mendirikan BUMN pengelola jasa migran. BUMN langsung bekerja sama dengan desa di seluruh Indonesia, di mana pemerintah memberi subsidi melalui pengurusan dokumen gratis. Kalau pun ada potongan bagi migran, jangan lebih dari sebulan gaji.

Bersamaan dengan itu, KPK perlu menempatkan petugas dalam pengurusan dokumen. KPK seharusnya juga membantu migran, dengan menempatkan petugas mengawasi proses dokumen.

"KPK diminta segera menyidik asuransi TKI. Banyak diberitakan, perusahaan asuransi yang ditunjuk melayani migran, ada yang tidak beroperasi lagi. Jadi ke mana larinya premi yang dibayarkan migran?", demikian isi manifesto.

Lima butir manifesto yang pertama, hapus KTKLN, hentikan penjajahan pejabat terhadap migran.

Kedua, biaya seluruh pengurusan dokumen migran, menjadi tanggungan negara. Devisa yang dihasilkan migran, telah menjadi dana intermediasi perbankan nasional, di mana usaha-usaha yang dibiayai melalui intermediasi devisa migran, telah mendatangkan pemasukan (melalui pajak) bagi negara.

Ketiga, dirikan BUMN yang secara khusus menangani penyaluran migran. Negara telah terlebih dahulu melakukan tindak kriminal terhadap rakyat, karena tidak mampu menyediakan lapangan kerja yang memadai.

Maka negara harus menebus kesalahan dengan menyalurkan migran secara bertanggung jawab dan semua biaya dokumen menjadi tanggungan negara.

Keempat, duplikasi metoda pengelolaan migran yang sudah berhasil dijalankan Filipina. Dalam semua hal, pengelolaan Filipina jauh lebih baik dari Indonesia, maka Pemerintah RI jangan malu-malu menduplikasi contoh baik.

Kelima, umumkan nama perusahaan asuransi yang memungut premi migran dan bagaimana realiasi klaim.

Editor: Dodo