Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kini, PNS Bisa Akses Tabungan Perumahan Secara Online
Oleh : Redaksi
Rabu | 29-01-2014 | 20:10 WIB
headline_lokasi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pegawai negeri sipil (PNS) tak perlu lagi repot untuk mengetahui berapa jumlah uang yang terkumpul dari potongan Tabungan Perumahan (Taperum) mereka. Kini, para PNS sudah mudah mengetahui jumlah Taperum yang dimiliki melalui gadget karena sudah bisa diakses secara online.

Senin kemarin, Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS) meluncurkan fasilitas layanan akun individu atau individual account Taperum bagi PNS. Menurut Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat (Sesmenpera), Rildo Ananda Anwar, dengan adanya fasilitas ini program-program Bapertarum PNS seperti saldo Taperum  dapat diketahui secara luas oleh para PNS di seluruh Indonesia.

"Jadi para PNS bisa mengetahui secara langsung berapa sih jumlah saldo Taperum yang mereka miliki, ujar Rildo, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Bapertarum PNS, seperti dikutip dari laman Kemenpera.

Menurutnya, selama ini banyak PNS yang tidak mengetahui berapa jumlah uang yang terkumpul dari potongan Bapertarum PNS. Padahal, mereka juga memiliki hak untuk memanfaatkan dana Taperum tersebut untuk uang muka rumah yang ingin mereka beli.

Para PNS bisa membuka akun individunya masing-masing dengan mengakses dengan dua cara. Pertama melalui sistem SMS dengan cara Ketik SLD spasi NIP spasi PASSWORD (password adalah dua angka golongan awal masuk menjadi PNS dan ditambahkan dua angka nol) dikirim ke nomor HP 0812 1900 6000 misalnya SLD 1961110420070110011100 2100

Cara kedua melalui akses internet yakni mengklik www.bapertarum-pns.co.id, masuk ke menu "beranda", pilih menu "akun individu", lalu "login" dengan mengetik NIP, lalu password  ketik dua angka kode golongan awal PNS serta tambahkan dua angka nol.

Kendati demikian, jumlah iuran Taperum PNS selama ini memang belum mencukupi apabila digunakan untuk uang muka pembelian rumah. Sebab, berdasarkan Kepres Nomor 46 Tahun 1994, sejak 1 Januari 1993 setiap PNS (non-TNI/ Polri/Kemhan) diwajibkan setiap bulan hanya memberikan iuran dari gajinya sebesar Rp3.000 untuk golongan I, Rp5.000 (golongan II), Rp7.000 (golongan III) dan Rp 0.000 (golongan IV). 

Dia memaparkan, setelah bekerja sebagai PNS selama 28 tahun dan saat ini golongan IV/e saja baru memiliki Taperum sekitar Rp2,4 juta sehingga sangat kurang untuk uang muka. Oleh karena itu, saat ini pemerintah tengah menggodok Keppres yang mengubah iuran Taperum sebesar 2,5 persen dari gaji PNS.

Jika hal itu terlaksana, diharapkan setiap PNS yang belum memiliki rumah bisa memanfaatkan Taperum dengan jumlah pinjaman yang lebih banyak. Sedangkan bagi mereka yang memiliki golongan yang tinggi juga bisa mensubsidi PNS yang masih memiliki golongan yang rendah. (*)

Editor: Roelan