Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi VI DPR Minta Proses Pemilihan Kepala BP Batam Segera Diulang
Oleh : Surya
Rabu | 29-01-2014 | 17:12 WIB
erik_satrya_Wardhana.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua Komisi VI DPR Erik Satrya Wardhana

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi VI DPR yang membidangi industri dan perdagangan meminta Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) selaku Ketua Dewan Kawasan (DK) FTZ Batam, Bintan dan Karimun (BBK) segera mengulang proses seleksi pemilihan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam.


"Kita mendesak agar proses pemilihan Kepala BP Batam segera diulang, karena tidak mencerminkan keadilan publik dan banyak kejanggalannya. Panselnya bermasalah," kata Erik Satrya Wardhana, Wakil Ketua Komisi VI DPR di Jakarta, Rabu (29/1/2014).

Komisi VI DPR, kata Erik, menilai proses seleksi Kepala BP Batam yang diketuai Iman  Santoso selaku Ketua Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (TUKK) atau Panitia Seleksi (Pansel) Calon Kepala BP Batam sangat tidak transparan dan diwarnai intrik-intrik tertentu.

"Kenapa saya katakan Panselnya bermasalah, karena calon-calon yang sudah dikenal publik dikenal memiliki kompetensi seperti mantan Dirjen Bea Cukai Permana Agung dan Kepala BP Batam sekarang Mustofa Widjaja digugurkan," katanya.

Menurut Erik, TUKK yang dipimpin Iman Santoso tidak memiliki kompetensi untuk melakukan seleksi calon Kepala BP Batam sehingga banyak keputusan aneh dan janggal yang dibuat.

"Ini Pansel banyak membuat sesuatu yang aneh, 10 nama yang tersisa dan lolos itu tidak memiliki kompetensi sama sekali sebagai Kepala BP Batam," kata politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini.

Karena itu, Komisi VI DPR melihat keputusan sela PTUN Tanjungpinang yang menghentikan sementara proses seleksi calon Kepala BP Batam tersebut sudah tepat. Erik berharap keputusan final PTUN Tanjungpinang bisa mengabulkan gugatan Istono, salah satu calon Kepala BP Batam yang digugurkan, dimenangkan dengan keputusan untuk menghentikan proses pemelihan tersebut selamanya.

"PTUN Tanjungpinang nantinya kita harapkan membuat keputusan final yang obyektif, menghentikan proses pemilihan Kepala BP Batam, karena tidak mencerminkan keadilan dan penuh kejanggalan," katanya.

Erik mengungkapkan, Komisi VI terus memantau perkembangan pemilihan kepala BP Batam karena BP Batam adalah mitra komisi industri dan perdagangan DPR. "Kita terus memantau sambil terus menunggu keputusan PTUN, sebelum mencampuri proses pemilihannya yang kita harapkan diulang," katanya.

Namun, Erik menegaskan, sebelum ada campur tangan Komisi VI DPR, pemerintah dalam hal ini Menteri Perekonomian Hatta Radjasa bisa menyelesaikan kisruh proses pemilihan Kepala BP Batam.

"Kalau BP Batam dan Ketua Dewan Kawasan belum kita panggil untuk saat ini, tapi sebelum Komisi VI mencampuri kita berharap Pak Menteri Perekonomian menyelesaikan kasus ini," katanya.

Hal senada disampaikan Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartanto dari Partai Golkar. Airlangga mengatakan,  penyelesain kisruh pemilihan Kepala BP Batam sebenarnya adalah domain-nya pemerintah, bukan DPR. "Itu urusan pemerintah, domainnya pemerintah, bukan domainnya kita DPR," kata Airlangga.

Editor : Surya