Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Roy Wright Bantah Tuduhan Nur Rachman
Oleh : Hadli
Rabu | 29-01-2014 | 13:46 WIB
roy_wright_baru....gif Honda-Batam
Roy Wright.

BATAMTODAY.COM, Batam - Roy Wright SH MH, pengacara di Batam yang turut serta menjadi saksi atas kasus penipuan dan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan Nur Rachman, konsultan keuangan di PT ECO Environmental Energy Indonesia (EEEI) kepada terlapor mantan Direktur Utama PT EEEI, Pungky Bambang P, membantah bila dirinya disebut turut serta mengurus lahan seluas 4 hektare di BP Batam.

"Saya tidak pernah mengurus lahan ke BP Batam. Siapa bilang?," ujar Roy Wright sembari bertanya kepada wartawan saat berada di ruang periksa penyidik Unit VI (Tipiter) Satreskrim Polresta Barelang, kemarin.

Menurutnya, ia hanya diminta oleh pelapor, Pungky Bambang P untuk menyerahkan uang sebesar 180 ribu dolar Singapura kepada pihak notaris (Alm) Asman Poloy. Selebihnya, ia mengaku tidak mengetahui masalah pengurusan lahan kepada pihak BP Batam melalui (Alm) Manan Sasmita. 

"Uang itu saya tidak tau untuk apa. Mungkin antara mereka (Asman Poloy dengan Pungky Bambang-red) sudah ada pembahasan mengenai uang itu sebelumnya. Makanya saya hanya menyerahkan uang aja," katanya kembali.
 
Sementara itu, Unit VI (Tipiter) Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Mangiring Hutagaol yang dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Rabu (29/1/2014) enggan berkomenter. Sarannya, untuk kasus tersebut agar dikonfirmasi ke Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Ponco Indrio. Namun nomor orang nomor satu di Sat Reskrim Polresta Barelang ini ketika dihubungi dalam keadaan tidak aktif.

Editor: Dodo