Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua WNI Asal Kalbar Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia
Oleh : Redaksi
Rabu | 29-01-2014 | 09:28 WIB
hukuman mati ilustrasi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Kuala Lumpur - Dua bersaudara asal Pontianak, Kalimantan Barat, Frans dan Dharry Frully Hiu, divonis bebas oleh pengadilan Malaysia pada sidang tingkat banding, Selasa (28/1/2014). Dalam siaran pers KBRI di Kuala Lumpur, keduanya dinyatakan tidak terbukti melakukan pembunuhan. 

Pada sidang di Pengadilan Tinggi di Shah Alam, 18 Otober 2012 lalu, keduanya dijatuhi hukuman mati.

Sebelumnya, jaksa penuntut mendakwa keduanya telah melakukan pembunuhan terhadap seorang pria warga Malaysia, Khartic Rajah, pada 3 Desember 2010. Jaksa penuntut menyatakan, telah terjadi perkelahian dua orang (terdakwa) melawan satu orang (korban). Namun, tidak ada saksi yang melihat langunsg perkelahian tersebut.

Pengacara KBRI di Kuala Lumpur, yang mendampingi terdakwa, menyatakan, tindakan yang dilakukan Hiu bersaudara adalah untuk membela diri. Selain itu, korban juga memasuki rumah terdakwa dengan maksud untuk merampok dan menyerang pemilik rumah terlebih dahulu. Kemudian, korban justru terjatuh dari langit-langit rumah yang menyebabkan kematiannya.

Atas dasar ini, menurut keterangan pers KBRI di Kuala Lumpur, majelis hakim memutuskan Frans dan Dharry Frully Hiu bebas demi hukum.

Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Herman Prayitno, menyambut gembira putusan bebas tersebut. "Kami sangat menghargai Mahkamah Malaysia yang telah menjalankan tugasnya secara adil dan bijaksana," kata Herman, dalam siaran pers yang dimuat di situs KBRI Malaysia, Selasa (28/1/2014).

KBRI mengatakan, saat ini mereka sedang memproses kepulangan Hiu bersaudara ke Pontianak, Kalbar.

Menurut KBRI, sejauh ini sudah 169 orang yang telah bebas dari ancaman hukuman mati di Malaysia.  Tim Satgas dan pengacara masih akan menangani 179 kasus WNI lainnya di Malaysia. (*)

Editor: Roelan