Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tunggu Audit BPKP, Dua Tersangka Korupsi BPK Tanjungpinang Belum Ditahan
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 22-01-2014 | 18:45 WIB
kejari-pinang.jpg Honda-Batam
Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka korupsi penggunaan dana APBD 2010, 2011 dan 2012 di Badan Pengusahan Kawasan (BPK) FTZ Bintan Wilayah Tanjungpinang.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Maruhum, mengatakan, belum dilakukannya penahanan terhadap dua terdakwa Fr dan Hr itu, karena masih menunggu hasil audit BPKP atas kerugian negara yang ditimbulkan.

"Kita masih menunggu hasil audit BPKP atas kerugian negara yang ditimbulkan, dan saat ini kita masih fokus pada pemeriksan sejumlah saksi dalam rangka penyidikan," kata Maruhum, belum lama ini.

Maruhum juga mengatakan, dalam perhitungan yang dilakukan secara internal kejaksaan pihaknya juga sudah menemukan nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari korupsi di BPK Bintan wilayah Tanjungpinang. Namun untuk kepentingan hukum dalam penuntutan pihaknya harus mengajukan audit ke BPKP.

"Kami minta diaudit BPKP untuk lebih meyakinkan dalam penuntutan dan kalau berdasarkan perhitungan kita secara intenal kerugian mencapai Rp300 juta," jelasnya.

Dua tersabgka korupsi tersebut adalah Fr yang merupakan Bendahara BPK Tanjungpinang serta Hr sebagai Ketua. Selama proses penyelidikan korupsi ini, Kejaksaan juga sudah memanggil dan memeriksa 15 orang saksi.

Adapun modus korupsi yang dilakukan dalam dana hibah APBD Kota Tanjungpinang ke lembaga ini dengan menggunakan SPJ dari kegiatan fiktif.

"Kegiatannya ada tetapi tidak dilaksanakan, namun dalam surat pertanggungjawaban dibuat solah-olah sudah dilaksanakan," kata Maruhum.

Tersangka Fr dan Hr dijerat dengan Pasal 2 jo pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diuabah dengan UU nomnor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP.

Editor: Dodo