Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gedung Coin Center Akhirnya Disegel, Aset Iwn Menyusul
Oleh : Hadli
Rabu | 22-01-2014 | 16:33 WIB
judi_online_coin_center.jpg Honda-Batam
Gedung Coin Center.

BATAMTODAY.COM, Batam - Gedung eks Coin Center, blok Y No.1 Seipanas yang dijadiikan lokasi server induk judi bola online terebesar se-Asia, telah disegel pihak kepolisian. Penyegelan dilakukan dikarenakan dari hasil Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) ditemukan unsur kejahatan pencucian uang.

"Gedung Coin Center sudah kita segel beberapa hari lalu. Karena dari hasil audit PPATK ditemukan adanya aliran dana yang mengalir atau unsur pencucian uang selama server judi bola online tersebut beroperasi sudah masuk," ujar Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (22/1/2014).

Selain aset Gedung Coin Center yang disegel, tambah Helmi, kedepan seluruh aset milik DPO, Iwn juga akan disegel. Hal tersebut juga termasuk hasil audit PPATK yang menemukan ada aliran dana yang cukup besar masuk melalui Iwn, kurang lebih selama lima tahun gedung exs Coin Center dijadikan lokasi induk server judi bola online terbesar se-Asia.

"Dalam waktu dekat, aset Iwn yang akan kita segel. Saat ini kita masih menyiapkan berkasnya," terang Helmi.

Terkait dua operator server judi bola online yang dijadikan tersangka yakni Ahok dan Abun lanjut Helmi, saat ini penyidiknya masih melengkapi berkas untuk tahap P21.

"Sedangkan dua tersangka, kita masih lengkapkan berkasnya sesuai petunjuk dari Kejati (Kejaksaan Tinggi Kepri) untuk naik tahap P21," pungkas Helmi.

Editor: Dodo