Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPID Kepri Nyatakan Hanya Pengadilan yang Berhak Menutup Radio Hang FM
Oleh : Irwan Hirzal
Sabtu | 18-01-2014 | 10:09 WIB
fpi_demo_hang.jpg Honda-Batam
Demo FPI Menuntut penutupan Radio Hang FM.

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri menyatakan pihaknya tidak berhak memutuskan atau menutup secara hukum Radio Hang FM, menyusul protes yang dilakukan massa Front Pembela Islam (FPI) Kota Batam, kemarin.


Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri, Jamhur Poti, mengatakan pihaknya tetap berpedoman pada Undang-undang Penyiaran nomor 32 tahun 2002, yang menyatakan media penyiaran harus menjalankan fungsi pelayanan informasi publik yang sehat. 

Informasi terdiri dari bermacam-macam bentuk, mulai dari berita, hiburan dan ilmu pengetahuan. Dasar dari fungsi pelayanan informasi yang sehat dan hal tersebut, katanya, Radio Hang FM sudah menjalankannya dengan undang-undang yang berlaku.

Selain itu, KPID juga berpedoman dengan Undang-undang Pers dan Undang-undang Hak Asasi Manusia dalam melakukan pengawasan. Kemerdekaan pers merupakan media bagi publik memperoleh hak atas informasi yang benar. Informasi yang disampaikan kepada publik harus dilandasi oleh semangat untuk meningkatkan kualitas hidup publik.

"Selain dimensi sosial, keberlangsungan pers juga berkaitan erat dengan dimensi industri. Sebagai lembaga profit, pers berkewajiban untuk memperoleh keuntungan finansial. Dari dimensi sosial dan industri ini yang seringkali bertentangan satu sama lainnya," ujarnya.

Pers kadang kala hanya memproduksi informasi yang menarik bukan informasi yang penting terkait dengan keharusan pers untuk melakukan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Meskipun berita yang dimuat atau penyiaran yang tak berimbang tentunya kewajiban bagi media untuk memproduksi dan menyebarluaskan informasi secara berimbang telah diatur dalam beberapa ketentuan Undang-undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 36 ayat 4 yanh menjelaskan isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.

Kode Etik Jurnalistik, Pasal 3 mengharuskan jurnalis untuk menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu, sedangkan berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional. 

Hal itu pula dalam undang-undang yang dimaksud serta Undang-undang Pers, KPID tidak berhak memutuskan untuk menutup siaran Radio Hang FM.

"Kalau soal menutup media adalah keputusan pengadilan tentunya itu harus melalui proses hukum yang berlaku," kata Jamhur.

Jamhur menambahkan KPID mengaku sudah menemui pihak Radio Hang FM pada Senin (06/01/2014) dan memberikan teguran kepada radio tersebut, hal itu berdasarkan temuan KPID adanya kesalahan.

Kesalahan Radio Hang FM contohnya tidak menyiarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan menvonis pendapat orang lain itu salah, demikian hal tersebut pihaknya sudah melakukan peneguran bahkan KPID juga memberikan sangsi penutupan program acara yang meresahkan.

"Hang FM bersedia mengubah dan merevisi apa yang menjadi permasalahan, sehingga dalam jangka waktu tersebut radio itu sudah melakukanya," katanya. 

Radio Hang FM juga sudah memberikan hak jawab namun apa yang terjadi FPI tetap pada tuntutannya yaitu menutup radio itu.

"Kalau kita tutup bagaimana media di Kota Batam kedepanya kalau seperti itu kita kembali lagi ke jaman dulu," ucap Jamhur.

Pembahasan permasalahan ini kembali akan digelar pada Rabu (22/01/2014) pukul 10.00 WIB di gedung Pemko Batam lantai empat 

"Nantinya kita akan menghadiri pihak-pihak yang merasa dirugikan," pungkasnya.

Editor: Dodo