Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gunakan Jaringan Terputus, Penyelundup 11 Ribu Butir Ekstasi Terancam Hukuman Mati
Oleh : Hadli
Kamis | 16-01-2014 | 16:29 WIB
xtc_11_ribu_lagi.jpg Honda-Batam
11 ribu butir lebih pil ekstasi yang diselundupkan jaringan narkotika asal Malaysia.

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Agus Rohmat menuturkan, dari hasil penyidikan pihaknya kepada tersangka penyeludup 11.877 butir ekstasi, Mohanadas Renganathan, sindikat narkotika asal Malaysia ini menggunakan jaringan yang terputus.

"Jaringan yang digunakan sindikat ini jaringan terputus. Sehingga satu sama yang lainnya tidak saling kenal dan mencoba megelabuhi petugas. Namun dengan kenyataannnya seluruh penjuru dari pelabuhan, bandara maupun pelabuhan tikus sudah diawasi petugas. Saya ingatkan kepada sindikat narkotika jangan coba-coba selundupkan narkotika ke Indonesia," katanya yang didampingi Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono serta  dihadiri Kasi Intel, Bea dan Cukai Batam, Salomo, pada saat ekspos penangkapan 11.877 butir pil ekstasi asal Malaysia, Kamis (16/1/2014) siang.

Pria keturunan India, tamatan SD (Kelas IV) ini, tambah Agus menerima upah sebesar  3.000 Ringgit Malaysia untuk membawa barang haram tersebut sampai di Batam. Namun tersangka beralamat di No 24 Jalan Hang Tuah 18 Taman Skudai Baru 81300 Skundai Johor Malaysia ini baru menerima uang sebesar Rp1 juta. 

"Tersangka mengaku baru pertama kali ini menyenludupkan narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui Batam. Akan tetapi dari paspornya, diketahui sudah 3 kali masuk ke Batam dari Malaysia," terang Agus.

Selain tersangka, terangnya, satu orang telah ditetapkan sebagai DPO, yang diduga warga Malaysia keturunan India, yakni pria berinisial M. M merupakan pemilik narkoba yang merekrut Mohanadas Renganathan. 

"Untuk mengejar tersangka M di Malaysia, kita sudah berkoordinasi dengan PDRM," terangnya.

Sedangkan pelaku yang menjemput tersangka di Pelabuhan Batam Center, sampai dengan saat ini masih dilakukan pengejaran dan barang bukti sebanyak 11.899 butir pil estasi tersebut, prediksinya kurang lebih senilai Rp3 miliar jika diasumsikan per butirnya seharga Rp250 ribu di pasar gelap.

"Tersangka dikenakan pasal 113 ayat (2) Yo Pasal 114 ayat (2), Yo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika atau Pasal 60 ayat (5) dan atau pasal 62 UU RI No 5Tahun 1997 tentang Psikotropika dan atau Pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," pungkas Agus.

Editor: Dodo