Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kerja Sudah Lima Tahun, Buruh PT GMS Masih Digaji Per Jam
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 15-01-2014 | 17:19 WIB
buruh_gms_ngadu.jpg Honda-Batam
Buruh PT GMS saat mendatangi Kantor Disnaker Kota Batam untuk mengadukan nasibnya.

BATAMTODAY.COM, Batam - Puluhan buruh PT Global Marine Success, yang merupakan anak PT ASL di Tanjunguncang mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam untuk melaporkan perusahaan tersebut karena dinilai sudah melanggar aturan tenaga kerja, Rabu (15/1/2014).

Selain keluhan tersebut, karyawan juga mengadukan tentang status mereka lantaran PT GMS tidak mengontrak karyawan namun sistem penggajianya dibayar per jam sampai saat ini satupun karyawan tidak ada yang di permanenkan

"Padahal karyawan sudah berkerja kurang lebih 5 tahun namun tidak ada sistim kontrak dan tidak ada karyawan yang dipermanenkan," kata salah satu karyawan, Jonli.

Jonli yang menjabat sebagai foreman di PT GMS mengatakan kalau dirinya juga digaji seperti karyawan harian lepas, sehingga kedatangannya ke Disnaker menuntut untuk semua karyawan dipermanenkan dan digaji sesuai UMK.

"Banyak karyawan yang dibayar itu per jam dengan upag Rp9.500. Seharusnya perusahaan galangan kapal ini harus membayar karyawan per jamnya Rp12.500," ujar Jonli.

Selain itu, dia juga mengeluhkan jaminan kesehatan (Jamsostek) yang ternyata tidak pernah mereka nikmati. Padahal ratusan karyawan didaftarkan ke Jamsostek pada 2010 sementara pemotongan Jamsostek oleh perusahaan sudah berlangsung sejak 2009.

Sementara itu, Masmur Siahaan, Wakil Sekretaris Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Batam menyayangkan perlakuan perusahan tersebut.

"Tentunya perlakuan perusahaan kepada karyawan itu sudah melanggar undang-undang tenaga kerja hal ini kita akan usut tuntas dan mengawal perundingan," ujar Masmur.

Sedangkan Kepala Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Zalfirman mengatakan pihaknya belum mengetahui persis permasalahan yang menimpa karyawan PT GMS.

"Saya baru dengar satu pihak saja sementara keterangan dari perusahaan kita belum dapat sehingga kita belum bisa ambil sikap terhadap permasalahn ini," kata Zalfirman.

Menurutnya, upah pokok itu tidak berdasarkan hitungan per jam. "Kalau upah hitungan lembur baru per jam tentunya perusahaan yang telah melakukan seperti itu sudah menyalahi aturan," tambahnya.

Dia mengaku akan segera memanggil manajemen PT GMS untuk dimintai keterangan terkait persoalan ini.

Editor: Dodo