Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BP Batam Belum Tahu Dampak Larangan Mineral Mentah bagi Industri di Batam
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 14-01-2014 | 13:44 WIB
Industri_Perkapalan_Batam.JPG Honda-Batam
Industri galangan kapal di Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengusahaan Kawasan (BP) Batam belum bisa memastikan pengaruh larangan ekspor mineral mentah bagi industri di Batam. Alasannya, pihak BP Batam belum mendapat laporan atau keluhan dari dunia industri pasca-pemberlakuan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) itu. 

"Kami belum dapat laporan dari para pengusaha pasca-larangan ekspor mineral mentah itu," kata Ilham Eka Hartawan, Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam, menjawab BATAMTODAY.COM, Selasa (14/1/2014).

Karena itu, lanjut Ilham, pihaknya belum bisa memberikan penjelasan apakah pemberlakuan UU Minerba itu memberi pengaruh bagi industri di Batam atau tidak. "Sejauh ini kita belum mengetahui dampaknya terhadap industri Batam," ujarnya.

Diketahui, kendari sudah sangat terlambat, larangan ekspor mineral mentah diharapkan akan mempercepat proses hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah terhadap  hasil tambang minerba di Indonesia. 

UU No 4/2009 tentang Minerba itu sendiri mewajibkan bagi perusahaan pertambangan membangun smelter untuk mengolah semua hasil tambang di dalam negeri dan melarang ekpor mineral mentah tanpa diolah dalam kadar tertentu. (*)

Editor: Roelan