Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Larangan Ekspor Mineral Diberlakukan, 10 Kapal Kargo Cina 'Ditahan'
Oleh : Redaksi
Minggu | 12-01-2014 | 16:17 WIB
coal_barging.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi.

BATAMTODAY.COM - Indonesia telah melarang sedikitnya 10 kapal kargo Cina meninggalkan pelabuhan di sejumlah pelabuhan ekspor di Indonesia akibat larangan eskpos bahan mineral yang belum diolah. Demikian dilaporkan 21st Century Business Herald, mengutip Kepala Erli International Ship Management Co, Chen Dusong.

Aeriko, salah satu kapal kargo terbesar yang ditahan, sarat dengan bijih nikel dan dioperasikan oleh Shanghai Erli International Ship Management Co, berdasarkan laporan surat kabar China Guangzhou. Kapal itu kini masih tertahan di salah satu pelabuhan di Sulawesi. 

Chen tidak bisa komentar segera ketika dihubungi Bloomberg News di kantornya di Shanghai, pekan lalu. Konfirmasi dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Agung Kuswandono, belum juga terjawab.

Kapal-kapal Cina yang ditahan, termasuk kapal di bawah China Cosco Holdings Co's Unit Hong Kong, telah menolak tuntutan pemerintah daerah sebesar $300.000 untuk pembebasan mereka, Herald mengutip pernyataan Chen.

Indonesia telah melarang ekspor mineral untuk memperkuat industri pengolahan di dalam negeri mulai 12 Januari ini. Berdasarkan data Bea dan Cukai di Beijing, Indonesia juga merupakan negara pengekspor bijih nikel terbesar di Asia Tenggara, yang memasok separuh kebutuhan bijih nikel di Cina. 

Goldman Sachs Group Inc memperkirakan, Indonesia memberikan kontribusi hingga 18 persen menjadi 20 persen dari pasokan nikel dunia, 9 persen menjadi 10 persen dari pasokan aluminium dari bauksit, dan 3 persen dari pasokan tembaga. (*)

Sumber: Bloomberg