Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pembatalan Insentif Guru Swasta di Tanjungpinang Bisa Merembet ke Daerah Lain
Oleh : Habibi
Kamis | 09-01-2014 | 17:26 WIB
P1200681.JPG Honda-Batam
pertemuan bersama Kepala Inspektorat Daerah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan ketua yayasan sekolah se-Kota Tanjungpinang, di kantor Inspektorat Daerah Kota Tanjungpinang, Kamis (9/1/2014).

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pembatalan bantuan insentif untuk guru-guru swasta di Kota Tanjungpinang, dikhawatirkan akan merembet ke daerah lain di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Pasalnya, mekanisme pemberian insentif untuk guru swasta di daerah tersebut hampir sama dengan kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, yakni melalui hibah bantuan sosial (bansos).

"Kalau pemberian bantuan insentif untuk guru swasta di Tanjungpinang dikatakan salah, bisa-bisa insentif untuk daerah lain di Kepri juga salah. Malah insentif dari Provinsi Kepri untuk guru swasta juga bisa salah," terang Tris Budi, dari Yayasan Tunas Karya, yang menaungi sekolah-sekolah Katolik di Tanjungpinang.

Tris Budi menyampaikan asumsi itu pada saat pertemuan bersama Kepala Inspektorat Daerah, Rosita; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dadang AG; dan ketua yayasan sekolah se-Kota Tanjungpinang, di kantor Inspektorat Daerah Kota Tanjungpinang, Kamis (9/1/2014).

Sebagaimana diketahui, Pemko Tanjungpinang memberikan bantuan insentif itu berdasarkan Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 30 Tahun 2012 tentang pedoman pemberian dana bantuan sosial (bansos). Artinya, insentif yang diterima guru swasta sama dengan bantuan yang diterima LSM atau organisasi kemasyarakatan lainnya, dan tidak bisa diberikan secara berkala.

Namun belakangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan jika bantuan insentif untuk guru swasta itu menyalahi aturan. Karena itu, BPK menyarankan agar Pemko Tanjungpinang meninjau ulang kebijakan pemberian bantuan untuk guru swasta.

Selain itu, BPK menilai jika gaji yang diterima guru di sekolah swasta sudah cukup tinggi dibandingkan di sekolah negeri, dan merupakan tanggung jawab yayasan. 

Menariknya, guru-guru swasta sudah menerima bantuan insentif triwulan I dan II 2013. Sementara dengan adanya "peringatan" BPK tersebut, bantuan insentif triwulan III dan IV 2013 tak jadi diberikan. (*)

Editor: Roelan