Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Damkar Batam Kembali Diperiksa KPK
Oleh : Surya
Rabu | 08-12-2010 | 15:19 WIB

Jakarta, batamtoday - Kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Otorita Batam atau yang dikenal kasus Damkar Batam, hari ini, Rabu (8/12) kembali diperiksa KPK.

 

 

Pemeriksaan kali ini memanggil Mardiharjo kembali diperiksa KPK (PNS di Setjen DPR RI), Umar Lubis (eks staf ahli Ketua Otorita Batam), dan Budiman Maskan (Dir Pembangunan Otorita Batam). Ketiganya dipanggil sebagai saksi dengan tersangka Soyan Usman mantan anggota DPR RI.

"Para saksi itu dipanggil terkait dengan dugaan keterlibatan tersangka SU dalam kasus damkar di Batam," ujar juru bicara KPK Johan Budi kepada batamtoday di KPK, Rabu (8/12).

Seperti diketahui, mantan Gubernur Kepri, Ismet Abdullah, telah divonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta atas kasus Damkar ini pada 23 Agustus 2010 yang lalu.

Ismet dinyatakan terbukti telah melakukan penyuapan kepada Sofyan Usman, anggota Panitia Anggaran DPR dari Fraksi PPP, dalam upayanya menggolkan anggaran pembelian mobil damkar masuk ke dalam Anggaran Belanja Tambahan (ABT) APBN. Sofyan Usman, diduga menerim uang suap sebesar Rp 1 miliar lebih.