Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

TKW Penyelundup Narkoba Terancam Hukuman Mati
Oleh : Hadli
Kamis | 09-01-2014 | 15:08 WIB
tkw_narkoba.jpg Honda-Batam
Mery Swarni, TKW penyelundup narkoba yang dibekuk BNN.

BATAMTODAY.COM, Batam - Mery Swarni (34), Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang menjadi penyelundup narkotika dari Malaysia terancam hukuman mati. Tersangka masuk Daftar Pencarian Orang sejak 2012 setelah menyelundupkan narkoba ke Kepri melalui Stulang Malaysia sebanyak 3 kasus penangkapan dengan total seberat 4,45 Kg dan Shabu-shabu seberat 1,66 Kg.

"Tersangka Mery Swarni dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sesuai dengan pasal 132 ayat (1), pasal 144 ayat (2), pasal 113 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dengan ancamanan maksimal pidana mati atau kurungan seumur hidup," ujar Kepala BNNP Kepri Kombes Pol Benny Setiawan kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (9/1/2014).

Di tempat yang sama, kepada wartawan Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN RI, Kombes Pol Jan De Fretes menjelaskan bahwa dari hasil koordinasi pihaknya bersama Ditnarkoba Polda Kepri kepada Polisi Draja Malaysia (PDRM) bahwa tersangka tersangkut kasus keimigrasian sehingga dideportasi.

"Kami mendapat informasi dari intelijen Polisi Malaysia, bahwa yang bersangkutan dideportasi karena kasus keimigrasian. Setelah dideportasi, setelah berada di perairan Indonesia dari Johor Bahru, tersangka baru kami amankan. Karena tidak mungkin kami melakukan penyidikan di negeri orang," jelasnya.

Di menerangkan Mery Swarni mengakui sudah sebanyak 4 kali mengendalikan penyelundupan narkoba dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui Tanjungpinang dan Batam, Kepri.  

Dalam pengiriman tersebut, tambah Jan De Fretes, bahwa Mery Swarni menerima barang tersebut dari HN, warga Malaysia yang merupakan istri dari SG, pria berkewarganegaraan Nigeria. SG sendiri merupakan teman dari OBF yang tak lain adalah suami Mery Swarni yang juga merupakan warga Nigeria.

Setelah menerima barang dari HN, lanjuya, Mery Swarni langsung menyerahkan barang tersebut kepada TKI yang hendak pulang ke Indonesia. Mery Swarni sendiri bertugas mengendalikan pengiriman narkoba tersebut dari Malaysia hingga ke Batam.

"Barang- barang haram yang dikirim, bukan untuk di pasar di Batam, tetapi ke Jakata. Dan Mery Swarni  hanya mengendalikan hingga ke Batam, selanjutnya dia tidak tahu, karena ada orang lain lagi yang mengendalikan pengiriman hingga ke Jakarta," pungkasnya.

Editor: Dodo