Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Inilah 'Pegawai Honorer' ala UU Aparatur Sipil Negara
Oleh : Redaksi
Rabu | 08-01-2014 | 16:51 WIB
setiawan_wangsaatmaja.jpg Honda-Batam
Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (PAN-RB), Setiawan Wangsaatmaja. (foto: Kementerian PAN-RB)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pegawai pemerintah berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) ada dua macam, yakni PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Namun, PPPK bukan merupakan tenaga honorer "versi baru", karena sejak 2005 pemerintah sudah melarang pengangkatan tenaga honorer. 

"PPPK berbeda sama sekali dengan tenaga honorer. Jadi, tenaga honorer kategori 2 yang tidak lulus tes CPNS pun tidak bisa serta merta ditetapkan menjadi PPPK," ujar Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (PAN-RB), Setiawan Wangsaatmaja, seperti dilansir laman kementerian.

Dalam UU ASN, kata Setiawan, PPPK  merupakan pegawai profesional. 

Dia menjelaskan, rekrutmen PPPK juga sama seperti CPNS, yakni harus melalui pengusulan dan penetapan formasi, dan kinerjanya juga terukur. PPPK juga mendapatkan remunerasi, tunjangan sosial, dan kesejahteraan yang mirip sama dengan PNS. 

Karena itu, setiap instansi yang mengangkat harus mengusulkan kebutuhan dan formasinya, kualifikasinya seperti apa, serta harus melalui tes. "PPPK ini berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi," tambah Setiawan.

PPPK, seperti diatur dalam UU ASN, adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. (*)

Editor: Roelan