Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejagung Tahan 2 Pejabat Pengelola Keuangan Pemkab Batubara
Oleh : Redaksi/TN
Sabtu | 07-05-2011 | 12:31 WIB
Jampidsus.jpg Honda-Batam

Gedung Jam Pidsus di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Jakarta, batamtoday - Penyiidk Kejaksaan Agung (Kejagung) menanhan dua pejabat di lingkungan Pemkab Batubara, Sumatera Utara,  atas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp80 miliar, Jumat 6 Mei 2011.

Keduanya, Yos Rauke, Kepala Dinas Pendapatan dan pengelolaan Keuangan dan Aset, dan Fadil Kurniawan, Bendahara Umum Daearah.

Kedua tersangka dijemput dari Sumut dan kemudian ditebangkan ke Jakarta. Tiba di Kejaksaan Agung Jumat 6 Mei 2011 dinihari dan diperiksa hingga pukul 05.00 WIB. Selanjutnya kedua tersangkan dititipkan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Penangkapan kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) tertanggal 6 Mei 2011, demikian disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad melalui rilisnya Jumat 6 Mei 2011.

Dijelaskanya, dalam kasus ini, kedua tersangka diduga melakukan penyelewengan dana kas daerah Kabupaten Batubara sebesar Rp 80 miliar, dengan cara memindahkannya ke rekening lain secara bertahap. Keduanya dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Berdasarkan informasi dari PPATK, dugaan korupsi ini terkait dengan pencairan dana kas daerah Batubara dengan cara memindahkan dari Bank Sumut ke dalam rekening deposito pada Bank Mega cabang Jababeka, Bekasi, sebesar Rp 80 miliar," jelas Noor.

Diterangkanya, Kasus berawal pada September 2010, saat kedua tersangka memindahkan dana kas daerah dari Bank Sumut ke dalam rekening deposito Bank Mega cabang Jababeka, Bekasi. Mereka memindahkannya dengan melakukan penyetoran secara bertahap, yaitu pada tanggal 15 September 2010 sebanyak Rp 20 miliar, tanggal 15 Oktober 2010 sebesar Rp 10 miliar, tanggal 9 November 2010 sebesar Rp 5 miliar, tanggal 14 Januari 2011 sebesar Rp 15 miliar, dan tanggal 11 April 2011 sebesar Rp 30 miliar.

Selanjutnya, dana deposito tersebut dicairkan kembali oleh keduanya untuk disetorkan ke dua perusahaan sekuritas, melalui Bank BCA dan Bank CIMB, untuk diinvestasikan.

Pemindahan dana ke dalam bentuk deposito pada Bank Mega Cabang Jababeka, disebutkan karena bujukan Kepala Cabang Bank Mega Jababeka, Bekasi, Itman Hari Basuki, yang menawarkan bunga yang lebih tinggi dari bank lain yakni sebesar 7% per tiga bulan dalam bentuk Deposito On Call.

Tersangka Yos Rauke dan tersangka Fadil Kurniawan menyetujui, dan selanjutnya kedua tersangka melakukan pemindahan dana kas daerah tersebut dalam 5 tahap dengan total Rp 80 miliar.

Dengan melakukan penempatan dana deposito pada Bank Mega Cabang Jababeka Bekasi tersebut, kedua tersangka memperoleh keuntungan dengan menerima cash back setidak-tidaknya sebesar Rp 405 juta.

Tetapi tidak berapa lama kemudian, kedua tersangka lantas mencairkan deposito di Bank Mega Cabang Jababeka Cikarang dan disetorkan perusahaan jasa keuangan dan jasa pengelolaan aset, yakni PT Pacific Fortune Management dan PT Noble Mandiri Invesment.

Jumlah yang disetorkan ke rekening PT Pacific Fortune Management pada Bank BCA dan Bank CIMB Niaga hanya sebesar Rp 30 miliar, sedangkan sisanya sebesar Rp 50 miliar belum diketahui kemana rimbanya.

Kedua tersangka, kata Noor Rachmad, akan ditahan selama 20 hari, dan jika penyidikan belum tuntas dapat diperpanjang.