Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Manajemen Tak Hadiri RDP

Status Permanen 21 Pekerja Hotel Goodway Batam Masih Belum Pasti
Oleh : Gokli
Jum'at | 03-01-2014 | 12:36 WIB
hotel goodway.jpg Honda-Batam
Hotel Goodway Batam. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003, tenatang Tenaga Kerja belum berjalan sesuai dengan yang diharapkan para buruh atau pekerja. Khususnya di Batam, buruh harus melakukan aksi dulu untuk mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan undang-undang tersebut.

Aksi yang kerap dilakukan para buruh di Batam demi mendapatkan haknya, yakni mogok kerja, demo, bahkan mengadu ke DPRD. Namun, hal itu juga tidak menjamin tuntutan buruh sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan terpenuhi.

Seperti yang terjadi di PT Hotel Mandarine Regency atau biasa disebut Hotel Goodway Batam, sebanyak 21 pekerja anggota Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) menuntut supaya diangkat menjadi pekerja permanen. Demi status permanen itu, mereka beberapa kali melakukan aksi, bahkan sampai bergulir ke DPRD Batam lantaran belum terpenuhi.

Nurdin, Sekretaris PK FSB KAMIPARHO SBSI Goodway Hotel, mengatakan mereka hanya menuntut supaya status Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) sebanyak 21 orang beralih menjadi Pekerja Kontrak Waktu Tidak Tentu (PKWTT) atau dalam kata lain menjadi permanan. Tuntutan mereka ini, kata dia sudah sesuai dengan Undang-Undang tentang tenaga kerja.

Setelah melakukan aksi di lokasi Hotel beberapa hari lalu, lanjut Nurdin, tuntutan mereka itu juga kini diadukan ke Komisi IV DPRD Batam. Sesuai dengan jadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diagendakan Komisi IV, hari ini Jumat (3/1/2014) tak dihadiri pihak manajemen.

"Memang manajemen punya alasan masih liburan. Tapi ketidakhadiran mereka untuk RDP itu membuat kami makin kecewa. Padahal, kami berharap perubahan status ini cepat selesai supaya tidak mengganggu aktivitas kerja," kata dia, kepada BATAMTODAY.COM.

Karena tak ada pihak manajemen yang dapat menghadiri RDP di Komisi IV, kata Nurdin terpaksa dijadwalkan kembali pada Senin (20/1/2014) mendatang. Namun, sebelum RDP, mereka berharap pihak ,anajemen Goodway Hotel memiliki itikad baik, untuk dapat memenuhi tuntutan para pekerja itu.

"Harapan kami, pihak manajemen sudah memenuhi tuntutan kami sebelum RDP. Karena itu sudah sesuai dengan Undang-Undang tentang ketenagakerjaan. Itu saja," jelasnya.

Anggota Komisi IV DPRD Batam, Rusmini Simorangkir, mengakui penundaan jadwal RDP disebabkan pihak manajemen Goodway Hotel yang tidak bisa hadir. Padahal, sekitar belasan pekerja sudah datang sesuai dengan jadwal sekitar pukul 09.00 WIB, pagi tadi.

"RDP ditunda, manajemennya tak hadir," ujar dia, singkat.

Editor: Dodo