Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Implementasi UU Mata Uang di Provinsi Kepri Tak Jalan
Oleh : Gokli
Kamis | 02-01-2014 | 15:24 WIB
kepala_BI_Kepri_Gusti.jpg Honda-Batam
Kepala Kantor Bank Indonesia Cabang Kepri, Gusti Raizal Eka Putra.

BATAMTODAY.COM, Batam - Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang masih sangat sulit untuk diimplentasikan di Provinsi Kepri. Khususnya di Batam, transaksi dengan mata uang asing masih saja marak.


Padahal, berdasarkan pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, mata uang Rupiah wajib digunakan di wilayah Republik Indonesia pada setiap traksaksi yang menggunakan tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan atau, transaksi keuangan lainnya, antara lain meliputi kegiatan penyetoran uang dalam berbagai jumlah dan jenis pecahan dari nasabah kepada bank.

Hanya saja implementasi UU Mata Uang itu sulit dilakukan. Bahkan, hal itu juga diakui Kepala Kantor Bank Indonesia Cabang Kepri, Gusti Raizal Eka Putra. Menurutnya, Petunjuk teknis (Juknis) UU Mata Uang tersebut belum ada. Sehingga, menerapkan sanksi atas transaksi yang menggunakan mata uang asing di Wilayah Republik Indonesia, khusunya Kepri maupun Batam sulit dilakukan.

"Kita hanya bisa mengimbau supaya menggunakan mata uang Rupiah dalam transaksi di wilayah Indonesia. Memang, UU-nya sudah ada, tapi Juknisnya belum turun," kata dia, belum lama ini di Batam.

Akibat UU Mata Uang yang belum bisa diimplementasikan, penggunaan mata uang asing dalam bertansaksi tak terbendung. Diakui atau tidak, menggunakan mata uang asing untuk transaksi di wilayah Indonesia, dapat mempengaruhi semakin merosotnya nilai tukar Rupiah.

Transaksi menggunakan mata uang asing terjadi di beberapa sekolah di kota Batam. Seharusnya, tanpa adanya Juknis UU Mata Uang, BI dapat mengambil kebijakan dengan memberikan sanksi keras atau teguran terhadap pelaku transaksi mata uang asing tersebut.

Namun BI nampaknya masih enggan dalam penerapan sanksi tersebut. Bahkan, dikatakan Gusti Raizal Eka Putra, pihaknya hanya bisa menunggu adanya Juknis untuk penerapan sanksi.

"Kita berharap Junknisnya segera ada. Untuk saat ini kembali ke masing-masing pribadi mau atau tidak menggunakan mata uang asing di Wilayah Indonesia. BI hanya dapat mengimbau," jelasnya.

Namun, masyarakat juga perlu memahami bahwa kewajiban penggunaan mata uang rupiah di wilayah Indoensia ada pengecualian pada pasal 21 ayat (2) UU Mata Uang, yakni  transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri, transaksi perdagangan internasional, simpanan di bank dalam bentuk valuta asing; atau transaksi pembiayaan internasional.

Editor: Dodo