Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengaturan dan Pengawasan Perbankan Dikendalikan OJK
Oleh : Gokli
Selasa | 31-12-2013 | 17:50 WIB
BI-ke-OJK1.jpg Honda-Batam
Kepala Kantor OJK Kepri Tajuddin Arief, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis, Kepala Kantor Perwakilan BI Kepri Gusti Raizal Eka Putra.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sesuai amanat Undang-Undang nomor 21 tahun 2011, tugas pengaturan dan pengawasan perbankan dialihkan dari Bank Indonesia (BI) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) antara BI dengan OJK serentak di seluruh Indonesia.

Di Provinsi Kepri, penandatanganan BAST tersebut berlangsung di lantai III Gedung BI, Batam Centre, Batam, Selasa (31/12/2013), yang dihadiri Kepala Kantor Perwakilan BI Kepri, Gusti Raizal Eka Putra, Kepala Kantor OJK Kepri Tajuddin Arief, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis, Pemerintah Provinsi dan kota/kabupaten serta pelaku usaha perbankan se-Provinsi Kepri.

Gusti Raizal Eka Putra  menyampaikan, pengaturan dan pengawasan perbankan resmi dialihkan dan menjadi tanggungjawab OJK, sejak tanggal 31 Desember 2013.


"Dengan pengalihan ini, maka OJK akan melakukan pengawasan terhadap individual bank (mikroprudensial). Sementara pengawasan makroprudensial tetap dilakukan oleh BI, berkoordinasi dengan OJK," papar Gusti Raizal.

Untuk di Kepri, lanjutnya, ementara OJK berkantor di BI, Batam Centre, Batam. Dan sat ini, personil yang ada di OJK merupakan tenaga pengawas yang ada di BI. "Tugasnya sampai kepada tahap penyidikan, sekarang jumlah personilnya sepuluh orang," tambahnya.

BI dan OJK, katanya, merupakan lembaga yang tidak terpisahkan, dan harus saling berkoordinasi supaya bisa seiring dan sejalan. Pola pengawasan yang dulu dilakukan oleh BI tetap akan berjalan seperti biasa meski baru dialihkan ke OJK.

"Pengawasan akan lebih banyak kepada BPR, karena tidak ada bank yang berpusat di Kepri," katanya.

Hal senada juga disampaikan oleh Harry Azhar Azis. BI dan OJK, kata Harry, berada di bawah pengawasan Komisi XI DPR RI. Saat dialihkan, sebanyak 1.159 personil BI ditugaskan ke OJK, di luar tenaga honorer. Selain itu, penggajian terhadap personil OJK itu masih dilakukan oleh BI.

"Sistem perbankan yang tidak benar akan ditindak oleh OJK, karena dapat melakukan penyidikan dalam waktu 60 hari," jelas Harry.

DPR RI, kata Harry, berharap OJK dapat lebih meningkatkan tugas dan fungsinya sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen. Sebab, aspek perlindungan konsumen itu sudah menjadi tugas pokok OJK dan harus diprioritaskan.

Tajuddin Arief selaku Kepala Kantor OJK Kepri menyampaikan, pihaknya sudah mempunyai mekanisme terhadap perlindungan konsumen. Hal ini merupakan inisiatif DPR RI, khususnya Komisi XI.

"Dulu pengaduan konsumen itu ditangani dengan mediasi. Tapi, sekarang OJK sudah dapat melakukan sampai tahap penyidikan. Dan kasus yang dulu pernah ditangani oleh BI juga akan dilanjutkan oleh OJK," terangnya.

Editor: Dodo