Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bea Keluar Ekspor Mineral Pasca 12 Januari, Dipertanyakan
Oleh : Sihol Manullang untuk BATAMTODAY.COM
Selasa | 24-12-2013 | 10:30 WIB
zirconium.jpg Honda-Batam
Zirconium. (Foto: world-nuclear.org)

BATAMTODAY.COM - Pemerintah hendaknya memberi kepastian soal Bea Keluar (BK) pasca 12 Januari 2014, yaitu pemberlakuan UU 4/2009 tentang Mineral dan batubara (Minerba).

"Dalam sosialisasi Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2013, katanya mineral yang memenuhi Permen 20, bebas BK. Tapi nyatanya sampai sekarang masih ada BK, jadi mana yang benar," ujar Gunawan Tjandra, Direktur PT Daya Lestari Sejahtera (DLS) di Jakarta, Senin (23/12/2013).

Ditemui di sela-sela Rembuk Nasional Pengusaha Pekerja Tambang Mineral Indonesia, Gunawan mengatakan, swasta memerlukan kepastian berusaha, termasuk soal masih ada tidaknya BK.

"Penyusunan rencana bisnis tahun depan, kan memerlukan informasi kewajiban pembayaran soal BK dan segala macam. Tanpa informasi lengkap, maka rencana bisnis juga menjadi tidak lengkap," katanya.

Seperti diketahui, Permen ESDM 20/2013, telah menetapkan spesifikasi mineral yang bisa bebas diekspor. Ditjen Minerba pernah menyampaikan, yang sudah memenuhi Permen 20, akan bebas BK.

Namun, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 tahun 2013 (8 September 2013) yang dikeluarkan setelah penerbitan Permen ESDM 20 (1 Agustus 2013), masih mengatur BK 20% untuk zirconium dan mineral lainnya.

BK 20% dihitung terhadap harga penetapan ekspor (HPE), yang setiap bulan dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan. "Sampai sekarang PMK 128 belum direvisi, jadi belum ada landasan hukum baru," katanya.

Pada bagian lain, Gunawan mengatakan, pemerintah hendaknya mewajibkan pengolahan zirconium, supaya jangan diekspor sebagai bahan baku yang belum diolah.

Industri dalam negeri sudah mengolah bijih zirkon menjadi ovasitas, yang bisa langsung dikomsumsi pabrik idustri keramik. Jadi kalau mau konsisten nilai tambah di Indonesia, maka seharusnya zirconium harus diolah di dalam negeri.

Editor: Dodo