Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ingin Birokrasi Profesional, DPR Sahkan UU Aparutur Sipil Negara
Oleh : Surya
Jum'at | 20-12-2013 | 13:16 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - DPR dan pemerintah, akhirnya menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk disahkan menjadi Undang-undang (UU). Pengesahan UU ASN itu dilakukan di Rapat Paripurna, kemarin yang dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung.


 
"Apakah secara keseluruhan RUU ASN dapat disetujui menjadi UU,”kata pimpinan Rapat Paripurna Wakil Ketua DPR Pramono Anung. "Setuju", teriak anggota dewan bersamaan, dan palu pun diketuk  tanda persetujuan.

Dalam laporannya, Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar mengatakan, secara keseluruhan, lahirnya UU ASN ini merupakan sebuah tonggak bagi terwujudnya reformasi birokrasi dengan sistem dan model baru. Yakni sistem akan mampu menata birokrasi pemerintahan menuju birokrasi yang professional dalam melayani masyarakat, melalui pengembangan potensi sumber daya manusia, dengan menerapkan sistem karir terbuka yang berbasis pada manajemen sumberdaya manusia dengan mengedepankan merit sistem.

"Dengan disetujui RUU ASN ini, tujuan reformasi birokrasi diharapkan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, mengurangi dan akhirnya menghilangkan setiap penyalahgunaan kewenangan publik oleh pejabat di instansi yang bersangkutan, meningkatkan mutu perumusan dan pelaksanaan kebijakan, meningkatkan efisiensi, dan menjadikan birokrasi Indonesia antisipatif, proaktif dan efektif," kata Agun. 

Agun menambahkan, manajemen ASN kedepan tentunya tidak terlepas dari keberadaan KASN yang akan dibentuk, untuk menciptakan Pegawai ASN yang professional, berkinerja, dan memberikan pelayanan adil dan merata kepada seluruh lapisan masyarakat dan diharapkan dapat menjadi pemersatu NKRI.

"Untuk itu, kami juga mengingatkan Pemerintah terhadap beberapa amanat dalam RUU ini, yaitu menetapkan peraturan pelaksanaan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun, membentuk KASN paling lama 6 bulan setelah RUU ini di undangkan, dan mewujudkan Sistem Informasi ASN pada Tahun 2015, serta melaksanakan penyesuaian lainnya terhadap ketentuan yang telah diatur, seperti masalah penggajian, pensiun dan jaminan," jelasnya. 

Hal penting dalam UU ASN ini di antaranya mengatur batas usia pensiun seorang PNS. Bagi pejabat administrasi PNS, batas usia pensiun yang semula 56 tahun diperpanjang menjadi 58 tahun. Bagi pejabat pimpinan tinggi (eselon I dan II) adalah 60 tahun.

Sedangkan batas usia pensiun bagi pejabat fungsional disesuaikan dengan Peraturan perundang-undangan. UU ini juga mengharuskan dibentuknya sebuah komisi,  yakni Komisi ASN, yang tugasnya mengawasi setiap tahapan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi, mengawasi, mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar, kode etik perilaku pegawai ASN  atau PNS.

Editor : Surya