Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sahkan RUU Desa, DPR Peringatkan Perangkat Desa Agar Tak Masuk Penjara
Oleh : Surya
Rabu | 18-12-2013 | 16:37 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - RUU tentang Desa akhirnya disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR RI Rabu (18/12/2013) dimana setiap desa diusulkan mendapat alokasi anggaran Rp3 miliar.



Dengan alokasi anggaran tersebut, DPR mengingatkan agar perangkat desa tidak terjerat kasus hukum saat menggunakan anggaran tersebut.

Rapat paripurna pengesahan RUU Desa yang dipimpin Wakil Ketua DPR bidang Korpol Priyo Budi Santoso diwarnai interupsi anggota DPR, Priyo membolehkan anggota DPR yang melakukan interupsi soal RUU tersebut menyebutkan nama dan daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu 2014.

Pernyataan Priyo itu mengundang interupsi karena ruang rapat Paripurna juga dipenuhi perwakilan perangkat desa dari berbagai daerah di Indonesia yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR/DPD menuntut pengesahan RUU Desa.

Padahal selama ini, dalam rapat-rapat termasuk paripurna DPR, anggota DPR tidak pernah menyebut nama daerah pemilihannya. Karena itu, semua anggota DPR yang interupsi atas pengesahan RUU Desa ini semua menyebut nama berikut daerah pemilihan masing-masing.

Misalnya ketika Ketua Pansus RUU Desa, Ahmad Muqowam menyebut belasan nama anggotanya beserta dapilnya di depan ratusan anggota DPR, dan wartawan yang meliput, ternyata beberapa nama diketahui berubah daerah pemilihannya, ada juga yang berubah menjadi anggota DPRD dan DPD.  "Ada yang lupa disebut, pimpinan rapat paripurna belum disebut nama Dapilnya," ungkap Priyo di Jakarta, Rabu (18/12/2013).

Mendengar itu Muqowam langsung menyebut nama Priyo. "Oh iya, Pak Priyo Caleg dari Golkar di Dapil Jawa Timur I,"  tambah Muqowam. "Seumur-umur saya memimpin sidang, baru kali ini anggota pansus disebut sampai ke Dapilnya. Tapi saya sengaja tak mengelaknya,"  sambung Priyo yang disambut tepuk tangan anggota DPR RI.

Priyo menyebutkan bahwa dalam UU ini, akan ada jaminan pasti untuk Desa dari pemerintah pusat. Misalnya, kata dia, perangkat desa akan mendapat gaji sampai tunjangan kesehatan.  Dan, semua fraksi menyetujui RUU Desa ini disahkan menjadi Undang-Undang.

Menurut Priyo, desa akan mendapat anggaran dari APBN dan  juga mendapat kucuran dana dari APBD Provinsi, Kabupaten/Kota.  Namun, besaran anggaran desa yang bersumber dari APBD diserahkan pada kekuatan kuangann masing-masing daerah.

Selain itu, UU ini juga diharuskan membentuk semacam DPR tingkat desa, namanya Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Anggotanya sekitar sembilan orang. "UU ini tidak memangkas kewenangan Bupati atau Walikota atau Gubernur pada kepala desa," kata Priyo.

Ahmad Muqowam menjelaskan Undang-Undnag yang terdiri dari 16 bab dan 121 pasal ini akan mengubah cara pandang mengenai pembangunan bangsa. Pembangunan Indonesia tidak hanya terjadi di perkotaan, tapi juga dimulai di desa agar kemakmuran dapat berkeadilan dan berkesinambungan.

"UU ini akan membuat bangsa menjadi kokoh membangun desa berarti membangun bangsa," ujar Muqowan.

Meski memberikan persetujuan pengesahaan RUU Desa, beberapa fraksi di DPR memberikan catatan dan interupsi. Misalnya, terkait masa jabatan kepala desa (kades). Fraksi Partai Kebangkitan bangsa (FPKB) memberikan catatan.

"Kita setuju (disahkan), dengan harapan kesejahteraan segera tercapai. Namun FPKB perlu beri catatan, PKB mengusulkan agar masa jabatan kades 2 kali selama 8 tahun. Artinya, setiap kali 8 tahun,” kata anggota DPR dari FPKB Abdul Kadir Karding.

Pasal 39 ayat 1 kades memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Pada ayat 2, kades sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Meski tidak memberikan catatan, namun  Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi melakukan pembinaan pengelolaan keuangan bagi kepala desa.

"Kami mengingatkan Mendagri untuk melakukan pembinaan terutama masalah keuangan desa, cukup gubernur yang tersangkut korupsi jangan sampai kepala desa," ujarnya.

Sementara itu, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) tidak memberikan catatan. Demikian halnya dengan Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat, Fraksi Demokrat, Golkar, PDI Perjuangan, PAN dan Gerindra.

Editor : Surya