Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR Sahkan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
Oleh : Surya
Rabu | 18-12-2013 | 16:32 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Rapat paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil yang merupakan perubahan atas Undang-undang Nomor 27/Tahun 2007.



Revisi itu akan makin memberdayakan masyarakat termasuk nelayan kecil, yang ditandai dengan masuknya unsur masyarakat adat dalam inisiasi penyusunan rencana zonasi setara dengan pemerintah dan dunia usaha lainnya.

"Revisi UU itu akan menjamin hak masyarakat adat setempat, ada pemberdayaan masyarakat termasuk nelayan kecil ditandai dengan masuknya unsur masyarakat dalam inisiasi penyusunan rencana zonasi setara dengan pemerintah dan dunia usaha. Kalau dulu hanya melibatkan Pemda dan dunia usaha. Jadi revisi ini sudah menegakkan prinsip good governance," tegas Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo, pada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (18/12/2013).

Menurut Cicip, banyaknya pulau di Indonesia yang dikuasai asing selama ini karena izin yang mudah dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Sehingga, dengan undang-undang baru ini, izin ditarik ke pemerintah pusat.

"Tujuan UU ini adalah untuk bisa mengatur dengan baik tata ruang di sini, termasuk di lautnya, karena selama ini, diberlakukan izin atau tanpa izin yang dtetapkan oleh Pemda dengan pengusaha," katanya.

Sementara itu ketua panitia kerja (Panja) RUU, Firman Subagyo menjelaskan kewenangan pemerintah daerah dalam memberikan izin pengelolaan pulau ke asing sudah memprihatinkan.

"Kalau izin itu dibiarkan dan terus diserahkan ke Pemda, bisa terjadi jual beli pulau. Karena itu ditarik ke menteri dan harus ada persetujuan DPR. Sebab, tidak semudah selama ini kita berikan pulau ke asing," jelas politisi Golkar itu.

Ketua Komisi IV DPR RI dari FPPP M. Romahurmuziy menegaskan, selama ini investor asing mendapatkan keluasaan dengan hak pengelolaan dan pengusahaan perairan (HP3) yang dikeluarkan pemerintah daerah.

Akibatnya  banyak Pemda yang dengan mudahnya memberikan hak pengelolaan itu kepada asing. Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian membatalkan klausul soal HP3 yang dinilai bertentangan dengan prinsip kedaulatan NKRI. Akhirnya, DPR pun menyusun undang-undang baru ini.

"Di dalam UU yang baru ini, HP3 sudah tidak ada lagi, tapi digantikan dengan izin lokasi dan pengelolaan. Karena itu, secara filosofis mempunyai makna sangat mendalam dari hak menjadi izin oleh menteri terkait dan harus disetujui DPR RI," tutur Romy, sapaan akrab politisi PPP itu.

Editor : Surya