Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

2 Pelaku Judi Siji Ditangkap Polsek Sekupang
Oleh : Roni Ginting/TN
Kamis | 05-05-2011 | 15:13 WIB
bb_Togel.jpg Honda-Batam

Ilustrasi.

Batam, batamtoday - Jajaran Polsek Sekupang mengamankan dua orang pelaku judi Siji, Rudianto (36) sebagai bandar dan Dahlan (59) selaku tukang rekap, di sekitar komplek perkantoran Sekupang, Batam, Rabu 4 Mei 2011 sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi, hasil rekapan dan uang tunai hasil penjualan. Omset penjualan bisa rata-rata Rp1 juta.

Dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Feri Kuswanto, penangkapan tersebut bermula adanya laporan dari masyarakat tentang kegiatan pelanggaran hukum perjudian yang dilakukan kedua tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi meringkus Dahlan, yang tertangkap tangan sedang menulis nomor lengkap dengan rekapannya di komplek Perkantoran Sekupang.

Hasil pengembangan dan keterangan Dahlan, Polisi mengamankan Rudianto yang diduga sebagai bandar judi angka tersebut. Rudianto ditangkap tanpa perlawanan dari rumahnya di Perumahan Taman Iren, Tiban, pada hari itu juga sekitar  pukul 17.00 WIB.

"Dahlan kita tangkap saat lagi nulis. Setelah pengembangan kita amankan pelaku lain sebagai bandarnya," terang Feri kepada wartawan, Kamis, 5 Mei 2011.

Sementara itu, Dahlan mengaku baru seminggu kerja sebagai tukang tulis nomor tersebut. Awalnya, dia didatangi oleh Rudianto dan ditawarkan pekerjaan tersebut. Dengan iming-iming upah sebesar 15 persen dari total penjualannya. Hal itu membuatnya tergiur.

"Sekali keluar nomor, kalau penjualan Rp1 juta saya dapat Rp150 ribu," kata Dahlan, pria gaek yang tidak memiliki sanak saudara di Batam itu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara.