Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapolres Bintan Bantah Institusi Polri Bekingi Penambangan Bauksit Ilegal di Pulau Koyang
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 07-12-2013 | 16:58 WIB
AKBP_Kristiaji_Kapolres_Bintan.JPG Honda-Batam
Kapolres Bintan AKBP Kristiaji.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kapolres Bintan AKBP Kristiaji membantah Polisi melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang bauksit ilegal di Bintan. Demikian juga dengan dugaan pembekingan institusi Polri terhadap oknum pengusaha asal Surabaya bernama Paulus yang diduga sebagai otak di belakang pertambangan bauksit ilegal di Pulau Koyang, Bintan.

"Tidak benar kalau kami membekingi Paulus, dan tidak benar kalau yang bersangkutan dekat dengan petinggi Polri," kata Kristiaji saat dihubungi BATAMTODAY.COM, Sabtu (7/12/2013).

Kristiaji menambahkan, sejak dirinya menjabat sebagai Kapolres Bintan, Pemerintah Kabupaten Bintan sedang melakukan penertiban aktivitas tambang ilegal dengan menurunkan tim dari Dinas Pertambangan, Satpol PP serta Penyidik PNS.

Artinya, mereka selama ini sedang melakukan kegiatan penertiban terhadap aktivitas pertambangan di daerah Bintan, dan aparat pemerintah daerah hingga saat ini sudah dapat melakukan penindakan sesuai dengan aturan yang mereka miliki.

"Jadi tidak benar, kalau kami tidak mau melakukan penindakan atas laporan masyarakat terhadap aktivitas tambang ilegal di Bintan. Tetapi hanya agar tidak terjadi tumpang tindih penanganan, sehingga pemerintah daerah yang melaksanakan penertiban," kata dia.

Ditanya mengenai, komentar Kepala Satpol PP Bintan yang menyatakan pihak kepolisian tidak merespon upaya koordinasi dan pelaporan yang dilakukan atas penemuan aktivitas pertambangan ilegal di Pulau Koyang, Kristiaji malah balik meminta agar wartawan menanyakan ke yang bersangkutan bentuk koordinasi seperti apa yang telah dilakukan. Karena Polres dan Pemda adalah lintas instansi horizontal

Dalam penanganan pertambangan ilegal, jelasnya, pemerintah daerah juga memiliki PPNS. Mengenai aktivitas pertambangan ilegal di Bintan, kalau Polisi yang pertama kali menemukan, maka pihaknya akan melakukan penindakan serta proses hukum. Sebaliknya jika pemerintah daerah yang menemukan, maka PPNS yang akan melakukan penyelidikan dan penyidikan.     

Editor: Dodo