Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Simpan Ganja di Dalam Helm, Es Diamankan Polisi di Warnet
Oleh : Charles
Selasa | 03-05-2011 | 17:19 WIB

Tanjungpinang, batamtoday - Merasa aman menyimpan narkotika jenis ganja sebarat 6,1 Gram, di dalam sebuah helm yang diparkir di depan sebuah warnet, seorang pemuda Es (27), diamankan polisi di sebuah warnet di 8 Net, jalan Bunguran Seijang, Tanjungpinang, sekitar pukul 20,00 WIB, Kamis, 28 April 2011 lalu.

Tragisnya, saat ditangkap, Es sedang bermain intenet, dan sempat mengelak kalau barang yang ditemukan polisi tersebut adalah bukan miliknya. Namun setelah Polisi mennujukan salah seorang saksi yang menyatakan kalau motor dan helm tersebut adalah miliknya, tersangka Es tidak bisa mengelak.

"Saat ditangkap tersangka sempat mengelak, lalu anggota membawa salah seorag saksi, yang melihat dan mengatakan kalau motor dan helm tersebut adalah milik tersangka, hingga tersangka mengaku," ujar Humas Polres Tanjungpinang AKP. Wawan S saat menggelar jumpa pers terkait penangkapan tersangka narkoba di Mapolres Tanjungpinang, Selasa, 3 Mei 2011.

Wawan menambahkan, informasi tersangka memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja, pertama kali diperoleh polisi, juga dari warga, dan karena ciri-cici tersangka sudah diketahui sebelumnya hingga polisi tidak memiliki kesulitan dalam melakukan penangkapan.

"Berdaskan pengakuaan tersangka Es, barang tersebut hanya mau untuk digunakan dia sendiri," jelas Wawan.

Selain mengamankan barang bukti, Polisi juga menyita 1,6 gram ganja kering, kertas rokok, senter warna silver dan korek api. Dari pengakuan tersangka ganja tersebut diperoleh dari rekanya bernama Rl saat ini masih buron.

"Atas kepemilikan ganja ini, tersangka kita jerat dengan pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan untuk proses hukum selanjutnya, Es kami tahan di tahanan Mapolres Tanjungpinang," pungkasnya.