Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Transaksi Sabu di Depan Diskotik, Dua Tersangka Diciduk Polisi
Oleh : Charles
Selasa | 03-05-2011 | 17:12 WIB
Dua_Tersangka_narkoba_Sabu_yang_di_tangkap__Satreskrim_Polrest_Tanjungpinang.JPG Honda-Batam

Dua tersangka Sabu, yang melakukan transaksi, penjualan sau di Depan Hotel Confort

Tanjungpinang, batamtoday - Saat melakukan transaksi narkotika jenis Sabu di depan Diskotik Comfort Km 11 Tanjungpinang, dua pemuda asal Kijang masing-masing Rm (20) sebagai penjual dan rekanya Mz (20) sebagai pembeli diringkus Satuan Narkoba Polresta Tanjungpinang, sekitar pukul 22.00 Wib, pada Rabu, 27 April 2011 lalu.

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Harry Andreas melalui Humas Polres Bintan AKP Wawan S. saat melakukan ekspos mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan atas laporan yang diperoleh polisi dari masyarakat akrena keduanya akan melakukan transaksi narkoba.

"Atas laporan ini, selanjutnya anggota turun ke TKP, dan mengintai aktivitas kedua pemuda yang ciri-cirinya sudah diketahui sebelumnya," ujar Wawan.

Berdasarkan kronologis penangkapan, tambah Wawan, polisi menemukan tersangka Mz melakukan penjualan 0,2 gram sabu, terhadap Mz selaku pembeli.

"Kedua pelaku ditangkap usai melakukan transaksi, dan anggota berhasil mendapatkan barang bukti berupa sabu di kantong celana Mz sebelah kanan," terangnya.

Dari pengakuaan Rm dirinya membeli sabu dari salah seorang rekanya yang hingga saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Sedangkan Mz mengakau membeli barang sabu tersebut dari Rm seharga Rp450 ribu, untuk digunakanya sendiri.

Selain mengamanakan ke dua tersangka, polisi juga menyita 0,2 gram narkotika jenis sabu, satu unit motor Beat bernomor polisi BP 2771 BF, STNK, satu unit telepon genggam, 8 unit pipa, botol minuman, korek api serta celana jeans milik Mz.

"Atas perbutanya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 1, pasal 114 ayat 1 pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Wawan.

Untuk proses hukum selanjutnya, saat ini kedua tersangka dijebloskan ke tahanan Mapolres Tanjungpinang.