Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nah, Singapura Berencana Batasi Judi Online
Oleh : Redaksi
Selasa | 03-12-2013 | 12:44 WIB

BATAMTODAY.COM, Singapura - Pemerintah Singapura berencana membatasi aktivitas perjudian secara online. Pemerintah akan meminta pendapat masyarakat mengenai cara meregulasi praktik yang menghasilkan pendapatan kena pajak tersebut.

Menurut Kementerian Dalam Negeri Singapura, batasan itu menyangkut pemblokiran laman perjudian yang dikelola dari jauh, pemblokiran pembayaran untuk memindahkan operator judi, serta pelarangan iklan yang memperkenalkan judi jarak jauh.

Seluruh daftar tindakan akan ditetapkan saat konsultasi publik digelar hingga 10 Januari 2014. Judi jarak jauh merujuk kepada penggunaan sejumlah perkakas seperti telepon seluler dan komputer untuk mengakses laman judi.

Dalam simposium mengenai regulasi kasino pekan lalu, S Iswaran dari Kementerian Dalam Negeri, Perdagangan, dan Industri Signpaura, menekankan perlunya menjaga hukum dan ketertiban serta meminimalisir potensi merusak terutama pada kaum muda yang rapuh, sebagai dasar pembatasan.

Ia tidak menjelaskan secara mendetail praktik pembatasan tersebut yang pada praktiknya pasti akan sulit karena banyak laman judi terdaftar di luar negeri. Namun, ia akan meniru pendekatan Hong Kong yang membolehkan judi jarak jauh berlisensi yang izinnya diterbitkan oleh regulator.

Singapura mengizinkan judi fisik terbatas pada 2005. Kini, negeri itu memiliki dua kasino, Resorts World Sentosa milik Genting Singapore, dan Marina Bay Sands milik Las Vegas Sands.

Kedua resort terintegrasi itu menjadi magnet bagi para wisatawan. Mereka bebas keluar-masuk kasino, tapi harus membayar pajak atas pendapatan judi dari tempat tersebut. Warga dan penduduk tetap, sebaliknya, harus membeli tiket masuk seharga S$100 per hari atau S$2.000 per tahun.

Namun, sulit diketahui apakah metode itu berhasil. Menurut survei yang diadakan pada 2011 oleh Dewan Nasional Masalah Perjudian (NCPG), 47 persen warga Singapura berusia di atas 18 tahun mengaku pernah berjudi dalam 12 bulan terakhir. Rata-rata penjudi berkelamin laki-laki dari etnis Cina dan berusia antara 40-59 tahun.

Menurut survei tersebut, penjudi online hanya menyumbang 1 persen dari jumlah keseluruhan. Namun, Singapura tak ingin mengambil risiko. 

Dengan mengutip riset yang menunjukkan bahwa pertumbuhan judi jarak jauh dunia mencapai 9 persen per tahun, Iswaran mengatakan tren itu jauh melampaui pertumbuhan kasino konvensional.

"Kami sadar bahwa judi online adalah trend global yang tidak bisa dihindari dan mesti dijadikan perhatian," ujar Lim Hock San, ketua NCPB.

Bagaimanapun, eksperimen Singapura dengan perjudian menjadi perhatian besar dunia, termasuk Jepang, yang masih ragu untuk melegalkan kasino. (*)

Sumber: The Wall Street Journal