Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemko Batam Belum Terima SK Gubernur Kepri Soal Upah Kelompok Usaha
Oleh : Gokli
Senin | 02-12-2013 | 16:14 WIB
rudi buruh.jpg Honda-Batam
Wakil Wali Kota Batam saat menemui perwakilan buruh.

BATAMTODAY.COM, Batam - Wakil Wali Kota Batam, Rudi, mengaku pihaknya belum menerima SK Gubernur Kepri terkait upah kelompok usaha yang telah diteken. Sehingga dia belum bisa memberikan jawaban terkait tuntutan buruh untuk mengajukan revisi.

"Kita belum ada terima barang itu. Nanti kita minta revisi ternyata belum ada atau seperti apa. Tunggu barang itu ada dulu, baru saya bisa jawab," kata dia kepada perwakilan buruh di ruang rapat Pemko lantai 4, Senin (2/12/2013) sore.

Dalam kesempatan itu, perwakilan buruh yang datang menemui Wakil Wali Kota menyampaikan tiga poin tuntutan. Pertama mengenai penolakan angka upah kelompok usaha yang diteken Gubernur tapi tidak sesuai dengan yang diusulkan Dewan Pengupahan Kota (DPK) dan rekomendasi Wali Kota Batam.

Selain itu, buruh juga meminta supaya Pemerintah Batam melakukan kontrol harga barang, khusunya sembailan bahan pokok. Dimana, kenaikan UMK tidak akan berarti jika harga bahan pokok tetap mengalami kenaikan.

Bahakan, perwakilan buruh juga meminta supaya ada aturan yang jelas dari Pemerintah Batam terkait harga sembako. Aturan yang dimaksud itu, harus memiliki payung hukum, misalnya dengan membuatkan Perwako ataupun Perda.

Terkait poin kedua tuntutan buruh, Wakil Wali Kota menanggapinya dengan sangat positif. Menurutanya, Pemerintah dan SKPD terkait juga perwakilan serikat buruh duduk bersama menggodok mengenai pengontrolan harga tersebut.

Memang, kata Rudi, selama ini pihaknya selalu melakukan kontrol harga ke pasar dan ke pihak distributor. Tetapi, harga itu mengalami perubahan lagi setelah tim pengontrol meninggalkan lokasi pasar.

"Kita sudah lakukan pengontrolan. Tapi, setelah kita tinggal kadang ada lagi perubahan. Kita harus duduk bersama dalam hal ini. Besok, perwakilan serikat akan diundang membahas mengenai harga ini," kata dia.

Poin terakhir yang disampaikan buruh, mengenai preman yang kerap disewa oleh pengusaha untuk berbenturan dengan buruh harus ditindak. Sebab, pihak yang berwewenang melakukan pengamanan adalah Polisi sebagai masyarakat sipil yang dipersenjatai dan sesuai dengan aturan.

Menanggapi hal ini, Rudi menyerahkan sepenuhnya kepada polisi, yang saat itu hadir Waka Polresta Barenang, AKBP Misbahul. Dikatakannya, mereka akan menindak tegas, khusunya preman yang membawa senjata tajam.

"Penegakan hukum itu harga mati bagi Polri. Kami akan bertindak tegas," ungkap dia menjawab tuntutan para buruh.

Editor: Dodo