Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Satker Air Minum Kementerian PU

BAP Paulus Sule Masih Bolak-balik dari Kejati ke Polda Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 27-11-2013 | 17:08 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka korupsi Rp2 miliar proyek SPAM Natuna, dengan tersangka Kepala Satuan Kerja Air Minum Kementerian Pekerjaan Umum, Paulus Sule, hingga saat ini masih bolak-balik dari kejaksaan Tinggi Kepri ke penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepri, Happy Christian SH mengatakan, setelah Polda mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Paulus Sule ke Kejaksan Tinggi, penyidik Polisi juga sudah mengirimkan Berita Acara Pemeriksan (BAP) tersangka.

"Namun karena belum memenuhi seluruh unsur, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara korupsi ini, kembali mengembalikan berkas tersebut dengan 10 petunjuk yang harus dipenuhi penyidik," kata Happy kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (27/11/2013).

Happy mengatakan BAP tersebut sudah kembali dikirimkan penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri ke Kejati dan sudah ditelaah JPU. Namun dari telaah yang dilakukan JPU, juga masih ditemukan unsur kekurangan dalam BAP tersangka, hingga direncanakan dalam waktu diekat ini akan dikembalikan lagi ke pada penyidik Polda Kepri.

"Sudah selesai ditelaah dan rencananya, BAP tersebut masih akan dikembalikan dengan petunjuk lanjutan, karena masih ada yang kurang dan pengembalian BAP ini merupakan yang kedua kali," ujar Happy lagi.

Sebagaimana diberitakan BATAMTODAY.COM sebelumnya, Kepala Satuan Kerja (Satker) Pengairan Kementerian PU, Ir. Paulus Sule ditetapkan Direskrimsus Polda Kepri sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek SPAM APBN 2011 dengan total dana Rp2 miliar lebih di Desa Subang Mawang Natuna pada tahun 2011.

Penetapan Paulus Sule sebagai tersangka ditandai dengan surat SPDP yang dikirimkan Direskrimsus Polda Kepri ke Kejaksaan Tinggi Kepri nomor:SPDP/6/VII/2013/ Ditreskrimsus pada 5 Juli 2013 dan diterima pada 9 Juli 2013.

Indikasi korupsi proyek pembangunan Sarana Air Minum di Natuna ini sendiri dilakukan dengan modus memanipulasi progress Proyek untuk dibayarkan 100, namun kenyataan di lapangan yang dikerjakan kontraktor baru hanya 80 persen.

Editor: Dodo