Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hingga Oktober, Badan Perizinan Tanjungpinang Tertibkan 1.000 Spanduk Tak Berizin
Oleh : Agus Hariyanto
Rabu | 27-11-2013 | 12:53 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Badan Pelayanan Peizinan  Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kota Tanjungpinang sepanjang Januari hingga Oktober 2013 sedikitnya telah menertibkan 1.000 spanduk yang menyalahi izin. Spanduk yang ditertibkan itu rata-rata berbentuk promosi dan imbauan.

Andi Suryanto, Korlap Bidang Rekalme  BPPTPM Kota Tanjungpinang mengatakan, pihaknya sudah menyurati pemilik spanduk dan diberikan batas waktu hingga tiga bulan untuk mengambilnya. Jika lebih dari batas waktu itu, spanduk akan dimusnahkan.

"Hampir rata-rata spanduk itu diambil balik oleh pemiliknya karena kalau lebih dari tiga bulan tidak diambil, spanduk akan kita musnahkan," katanya.

Dia menjelaskan, mengacu pada  Perda Nomor 7 Tahun 2010 pasal 192, setiap rekalme iklan wajib memiliki izin. Demikian juga dengan Peraturan Wali Kota Tanjungpinang  Nomor 54 Tahun 2009, memberikan kewenangan kepada BPPTPM  untuk melakukan penertiban sejumlah spanduk yang tidak berizin dan menyalahi aturan tempat pemasangan. (*)

Editor: Dodo