Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Elit Buruh Endus Konspirasi Politik dalam Penetapan UMK Batam
Oleh : Gokli/Roni Ginting
Sabtu | 23-11-2013 | 17:07 WIB
pertemuan_gubernur_buruh.jpg Honda-Batam
Pertemuan antara Gubernur Kepri dengan para elit buruh di Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Penetapan UMK Batam 2014 oleh Gubernur Kepri, Muhammad Sani, pada Kamis (21/11/2013) malam, tak sepenuhnya diterima oleh serikat buruh. Sebab, dalam penetapan itu, Gubernur tak serta merta turut meneken upah kelompok kerja.

Akibat masih adanya usulan buruh yang belum diakomodir oleh Gubernur, serikat buruh yang ada di Batam menyatakan sikap akan melakukan aksi mogok kerja tiga hari berturut-turut pada 25 hingga 27 November 2013.

Dalam rencana mogok itu, buruh mengancam akan melumpuhkan aktivitas produksi di Batam. Menyikapi hal ini, Kapolda Kepri, Brigjen (Pol) Endjang Sudrajat mengambil langkah memfasilitasi elit buruh dan Gubernur Kepri melakukan pertemuan di Restoran Sanur, Sabtu (23/11/2013) siang.

Surya Darma Sitompul, anggota Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam yang turut hadir dalam pertemuan itu, mengungkapkan penetapan UMK Batam tahun 2014 terindikasi ada konspirasi politik.

Menurutnya, Gubernur bukan tidak mengakomodir tuntutan buruh. Tetapi, Gubernur mengakui surat rekomendasi yang disampaikan buruh melalui Kadisnaker Batam, Zarefriadi kepada Ketua DPK Provinsi, Tagor Napitupulu tak sepenuhnya sampai ke tangan Sani.

"Surat rekomendasi itu ada tiga. Tapi, ada satu surat yang tak sampai ke tangan Gubernur. Padahal kami menganggap surat itu yang paling sakti dan harus sampai ke Gubernur," jelasnya.

Ketiga surat rekomendasi itu, lanjutnya, kesepakatan peserta rapat mengusulkan usulan besaran UMK kepada Wali Kota Batam, yang kemudian ditolak Gubernur. Kedua, surat Wali Kota nomor : 032/561/XI/2013 perihal rekomendasi UMK tahun 2014 sebesar Rp2.422.092.

Ketiga, surat Wali Kota nomor : 033/561/XI/2013 perihal Rekomendasi Upah Kelompok Usaha Kota Batam, seperti usulan pada poin pertama dan kedua. Pada surat ini, diusulkan Upah Kelompok Usaha I sebesar Rp2.724.853, Kelompok II sebesar Rp2.603.749, dan Kelompok III sebesar Rp2.543.197.

"Pada pertemuan tadi, Gubernur mengakui surat ketiga ini belum dia terima. Kami melihat tidak sampainya surat ini ke Gubernur karena ada pihak-pihak yang sengaja bermain," kesalnya.

Terkait desakan buruh, kata Surya, Gubernur M. Sani berjanji akan memperbaiki keputusannya. Gubernur juga disebut akan mengakomodir tuntutan buruh dalam waktu tiga hari (25-27 November 2013). Sehingga, rencana mogok terpaksa ditunda.

"Semua serikat buruh sepakat menunda aksi mogok itu. Tapi, jika dalam waktu tiga hari tidak jelas, buruh akan mogok pada 28-30 November 2013," tegasnya.

Sementara itu,  Tagor Napitupulu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, enggan berkomentar terkait surat usulan upah kelompok yang tak sampai ke tangan Gubernur Kepri.

"Saya no comment untuk saat ini," kata Tagor saat keluar dari restoran Sanur, Batam Centre, Sabtu sore.

"Saya masih sibuk karena banyak pekerjaan," sambungnya sambil terburu-buru meninggalkan rombongan wartawan menuju mobilnya.

Editor: Dodo