Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Belum Ada Salinan Putusan MA

Penasehat Hukum Sebut Upaya Eksekusi Terhadap Mindo Terkesan Dipaksakan
Oleh : Roni Ginting
Sabtu | 23-11-2013 | 12:09 WIB
mindo-sidang-kode-etik.gif Honda-Batam
AKBP Mindo Tampubolon.

BATAMTODAY.COM, Batam - Upaya eksekusi terhadap AKBP Mindo Tampubolon, terpidana kasus pembunuhan Putri Mega Umboh, dinilai terlalu dipaksakan oleh pihak Kejaksaan Negeri Batam, sebab hingga saat ini salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) belum diterima oleh pihak-pihak.

Dikatakan oleh Gloria Tamba, penasehat hukum Mindo Tampubolon kalau pihaknya belum terima salinan putusan. Sama halnya dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Batam juga belum terima salinan putusan.

Padahal di pasal 270 KUHAP dengan tegas telah menyatakan bahwa pelaksanaan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa, yang untuk itu Panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya.

"Justru kami nanya, apa upaya kejaksaan agar salinan putusan bisa segera diterima? Kenapa Jaksa lebih mementingkan eksekusi putusan daripada memperjuangkan salinan putusan bisa segera diterima," ujar Gloria kepada BATAMTODAY.COM pada Sabtu (23/11/2013).

Selain itu, lanjut Gloria, bahwa pihak Lembaga Pemasyarakatan (LP) tidak akan berani menerima penyerahan terpidana apabila tidak ada salinan resmi putusan tersebut yang merupakan salah satu syarat yang akan diminta.

"Eksekusi terhadap bang Mindo terlalu dipaksakan. Apa sih yg dikejar? Alamat Mindo jelas, institusinya jelas, Mindo sudah dicekal. Apa yg dikhawatirkan sampai harus segera dieksekusi," tanya Gloria.

Editor: Dodo