Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

SJSN di Batam Tidak Jalan
Oleh : Redaksi/Andri
Senin | 02-05-2011 | 17:22 WIB

Batam, batamtoday - Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang tertuang dalam UU No.40 tahun 2004 hingga kini tidak berjalan optimal baik di pusat apalagi di daerah. Padahal SJSN tersebut merupakan kebijakan pemerintah untuk mengamankan jaminan sosial bagi pekerja agar setidaknya memiliki hak untuk hidup layak di negeri Indonesia.

Hal tersebut diungkap Syaiful Bahri, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Kota Batam ketika menjawab batamtoday di Seraya, Batam, Senin 2 Mei 2011.

SPSI, kata Syaiful jelas meragukan komitmen pemerintah untuk memberikan jaminan sosial kepada masyarakat.Sebab hingga kini Rancangan Undang-undang (RUU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) belum juga disahkan, padahal dengan BPJS, dipastikan jaminan sosial tenaga kerja akan terfokus.

Dengan disahkannya BPJS sebagai petunjuk pelaksana teknis bagi UU No.40 tahun 2004 tentang SJSN, maka kata Syaiful, pemerintah daerah akan secepatnya pula memprioritaskan peraturan daerah (Perda) nya untuk urusan ketenaga kerjaan.

Ketiak ditanya soal wacana penghapusan sistem kerja outsourcing, Syaiful menilai itu hanya akal-akalan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi saja, sebab untuk menghapus kebijakan outsourcing itu sama saja menghapus kepentingan "pemain" usaha jasa tenaga kerja yang sebagian besar juga memberikan pendapatan tidak sedikit bagi negara.

"Saya khawatir jika cenderung outsourcing yang digodok, maka pola pemberian pesangon yang justru akan timpang. Tentu harus ada tukar gulingnya jika sistem outsourcing mengemuka," katanya.