Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jero Wacik Diperintahkan Cabut Permen No.7 Tahun 2012

MA Menangkan Gugatan Alias Wello atas Permen ESDM tentang Ekspor Bijih Mineral Setengah Jadi
Oleh : Surya
Jum'at | 22-11-2013 | 13:58 WIB
alias wello.jpg Honda-Batam

Alias Wello

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mencabut Peraturan Menteri (Permen) Nomor 7 tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral.


Putusan ini atas permohonan pengusaha penambangan bauksit di Kalimantan Tengah, Alias Wello.

Dalam permohonannya, Wello keberatan pasal 21 yang melarang pemegang izin usaha pertambangan (IUP) menjual bijih mineral keluar negeri sejak diberlakukannya peraturan menteri tersebut per 6 Februari 2012.

"Mengabulkan permohonan pemohon. Menyatakan Peraturan Menteri Nomor 7 tahun 2012 tidak sah dan tidak berlaku umum. Memerintahkan Menteri ESDM untuk mencabut Peraturan Menteri Nomor 7 tahun 2012," putus majelis judicial review MA seperti tertuang dalam putusan yang dilansir website MA di Jakarta, Jumat (22/11/2013).

Putusan ini diketok oleh hakim agung Dr Imam Soebchi, Dr Supandi dan Dr Hary Djatmiko. Ketiganya menilai ada pertentangan perintah pasal/faktor parsialistik dalam objek hak uji materil.

Karena UU 14/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menentukan jatuh tempo kewajiban melakukan pengolahan dan pemurnian bagi barang-barang tambang sebelum dapat diekspor adalah 12 Januari 2014. Namun pasal 21 Permen ESDM menyeburkan larangan harus sudah dilaksanakan selambat-lambatnya 3 bulan sejak 6 Mei 2012.

"Permen ESDM bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sehingga harus dibatalkan," ujar majelis dalam sidang pada 3 April 2013 lalu.

Dalam permohonannya, Wello mengajukan gugatan atas nama pribadi, meski saat ini dia menjabat juga sebagai Wakil Sekretaris Asosiasi Pengusaha Bauksit dan Bijih Besi. Ia merasa keberatan permen tersebut terutama menyangkut pasal 21 yang melarang pemegang izin usaha pertambangan (IUP) menjual bijih mineral keluar negeri sejak diberlakukannya peraturan menteri tersebut per 6 Februari 2012.

Peraturan itu meresahkan karena tidak mungkin dalam waktu tiga bulan pengusaha dapat mengekspor bahan mineral setengah jadi. Untuk membuat bahan mineral mentah menjadi bahan setengah jadi harus melalui proses pemurnian. Sementara tahapan pemurnian membutuhkan investasi yang besar, tenaga ahli, teknologi yang canggih dan waktu yang cukup lama untuk proses perizinan.

"Permen ESDM tersebut meresahkan pelaku usaha yang khususnya selama ini bergerak dalam bidang pertambangan bauksit, bijih besi dan zirkon," ungkap Wello dalam permohonannya. 

Editor: Surya