Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ngisap Sabu di Kamar Wisma, Warga Batu Aji Diciduk Polisi
Oleh : Charles
Senin | 02-05-2011 | 16:08 WIB

Tanjungpinang, batamtoday - Ngisap sabu di kamara wisma, seorang warga Batu Aji, Batam berinisial Sm (35) diciduk Satuan narkoba (Satnarkoba) Polresta Tanjungpinang, sekitar pukul 23.45 WIB, di kamar 142 Wisma Pesona pada Selasa, 26 April 2011 lalu.

Kapolres Tanjungpinang AKBP.Suhendri melalui Kabag Humas Polresta Tanjungpinang AKP Wawan yang melakukan ekspos penangkapan tersangka narkoba ini mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan atas laporan masyarakat.      

"Atas laporan masyarakat, anggota Satnarkoba langsung ke TKP, dan melakukan penangkapan terhadap tersangka, tak lama setelah menggunakan narkoba jenis sabu,"ujarnya pada wartawan Senin, 2 Mei 2011.

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan satu pipa bong yang digunakan untuk menghisap sabu, kertas alumunium foil, korek api, dan satu unit telepon genggam, yang digunakan pelaku untuk memesan sabu.

Berdasarkan pengakuan tersangka, tambah Wawan, sabu yang digunakanya dibeli dari seseorang berinisial Sg dari Batam, dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.

"Atas perbutanya, tersangka kita jerat dengan pasal 112 ayat 1, jo pasal 114 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 UU nomor 35 tanuan 2009 tentang narkotika,"ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini, tersangka Sm dijebloskan ke ruang tahanan Polresta Tanjungpinang.