Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi III DPR Setujui Timur Jadi Kapolri
Oleh : Batamtoday
Jum'at | 15-10-2010 | 07:48 WIB

Jakarta-Komisi III DPR akhirnya menyetujui Komjen Timur Pradopo sebagai Kapolri  menggantikan Jenderal Bambang Hendarso Danuri yang akan pensiun pada 31 Oktober mendatang. Sembilan fraksi  secara aklamasi menerima pencalonan Timur sebagai Kapolri setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan.

"Komisi III DPR menyetujui dicopotnya Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri karena masa pensiun, dan mengangkat Komjen Timur Pradopo sebagai Kapolri," kata Ketua Komisi III Benney Kabur Harman di Jakarta, Kamis (14/10/2010) malam.

Kesembilan fraksi yang menyetujui Timur Pradopo sebagai Kapolri adalah, Fraksi Partai Demokrat (F-PD), Fraksi Partai Golkar (F-PDIP), Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-KB), Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (F-Gerindra) dan Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (F-Hanura).

Dari pandangan masing-masing fraksi, Fraksi Partai Demokrat melalui juru bicaranya Didi Irawadi Syamsuddin menyetujui pergantian Kapolri dengan mengangkat Timur Pradopo. "FPD setuju dengan pengangkatan Timur karena memiliki kapasitas dan kapabilitas," kata Didi.

Tak beda dengan FPD, Fraksi Partai Golkar juga menyetujui Komjen Timur sebagai Kapolri.

Juru bicara FPDIP Eva Sundari mengatakan, Fraksi PDIP menerima Timur Pradopo. "Tapi akan memberikan catatan-catatan seperti Polri harus independen, Polri tidak berpihak pada penguasa seperti masa lalu, Polri harus pastikan bahwa tidak ada lagi tindak kekerasan seperti kasus Ciketing. Selamat bertugas kepada Timur Pradopo," kata Eva.

Sementara Fraksi PKS melalui juru bicaranya Nasir Djamil juga menyetujui Komjen Timur Pradopo. "Walaupun Timur belum matang, dewasa, tapi kalau sudah menjadi Kapolri, diharapkan bisa matang, dewasa," kata Nasir.

Fraksi lainnya juga meminta Timur menuntaskan kasus Bank Century. Timur juga diminta menjaga keamanan bagi rakyat Indonesia selama menjalankan kehidupan ibadahnya.

Selanjutnya, persetujuan Komisi III yang menyetujui pengangkatan Komjen Pol Timur Pradopo sebagai Kapolri di bawah ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk dijadwalkan pengesahannya di Rapat Paripurna DPR, sebelum dikirim ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk dibuatkan Keppres pengangangkatannya sebagai Kapolri.

Sementara itu, dalam pemaparan visi dan misinya saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan, calon Kapolri Komjen Pol Timur Pradopo mengungkapkan sepuluh janji untuk komitmenya terhadap reformasi Polri.

"Jika saya diberi kepercayaan amanah sebagai Kapolri, maka saya berjanji akan melaksanakan 10 komitmen revitalisai," kata Timur. 

Adapun sepuluh komitmen tersebut diantaranya, pertama, menjunjung tinggi supremasi hukum dengan menegakkan hukum dan selalu bertindak dengan ketentuan hukum dengan memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum.

Kedua, memastikan penuntasan penanganan perkara secara tuntas, serta diinformasikannya pemanganan secara transparan pada masyarakat. Ketiga, memberikan pelayanan publik yang terbaik berupa peayanan yang lebih mudah, cepat, baik, berkualitas, nyaman, dan memuaskan.

Empat, membangun kerja sama dengan seluruh stakeholders dalam berbagai bidang yang terkait tugas pokok, fungsi dan peran Polri termasuk keamanan, pelayanan pengembanagan SDM, penelitian, dan pengembangan, serta pengawasan dalam memajukan polri.

Lima, menjaga integritas dengan bersikap tidak menyalahgunakan wewenang, bertanggung jawab, transparan, dan menjunjung tinggi HAM. Enam, menunjukkan sikap kepemimpinan teladan yang melayani dan memberdayakan bawahan.

Tujuh, bekerja dengan hati, tulus, dan ikhlas dalam setiap tugas danpengabdian, serta mencurahkan segenap kemampuan, pemikiran, waktu dan tenaga untuk keberhasilan polri.

Delapan, menerapkan prinsip reward and punisment dengan memberikan penghargaan terhadap anggota yang berprestasi serta memberi sanksi yang tegas bagi personel polri yang melanggar hukum, kode etik, dan disiplin polri.

Sembilan, menjamin keberlanjutan kebijakan dan program yang telah dilaksanakan oleh pejabat kapolri sebelumnya sebagaimana yang tertuang pada grand strategy polri 2005-2025, rencana strategis polri 2010-2014, reformasi birokrasi polri dan akselerasi transformasi polri.

Janjinya terakhir adalah berusaha untuk selalu taat asas dan berlaku adil dengan bersikap dan berperilaku sesuai etika, prosedur dan hukum yang dilandasi rasa berkeadilan.

10 program tersebut akan dilaksanakannya dalam empat periode yaitu:

Periode pertama : 100 hari pertama (November 2010-Januari 2011)
    - Pengungkapan penyelesaian kasus-kasus menonjol

    - Meningkatkan pemberantasan preman, kejahatan jalanan, perjudian, narkoba, illegal logging, illegal 

      fishing, illegal mining, human  trafficking dan korupsi.

Periode kedua : Februari-Desember 2011
    - Penguatan kemampuan Densus 88 Anti Teror melalui peningkatan kerja sama dengan satuan 

      antiteror  TNI dan Badan Nasional  Penanggulangan  Terorisme.

    - Pembenahan kinerja reserse dengan program "Keroyok Reserse- melalui peningkatan kompetensi

      penyidik

    - Implementasi struktur  rganisasi Polri yang baru.
    - Membangun kerja sama melalui sinergi polisional yang pro aktif.

3. Januari-Desember 2014
    - Memacu perubahan mindset dan culture set Polri
    - Menggelar sentra pelayanan kepolisian di berbagai sentra kegiatan publik
    - Mengembangkan layanan pengadaan sistem elektronik

4. Januari-Desember 2013
    - Membangun dan mengembangkan sistem informasi terpadu.