Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PPATK Endus Upaya TPPU 140 Rekening Kasus Judi Online di Batam
Oleh : Surya Irawan
Senin | 18-11-2013 | 10:05 WIB
agus_santoso_ppatk.gif Honda-Batam
Wakil Ketua PPATK Agus Santoso.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya upaya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari 140 rekening terblokir atas pengungkapan kasus judi bola online di Batam.

Kasus yang diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Kepri bekerja sama dengan Subdit Cyber Crime dan Subdit Money Laundring Bareskrim Polri itu kini tengah ditangani dengan menelaah aliran dana dari dan ke 140 rekening tersebut.

Dibantu PPATK, kepolisian menelusuri adanya kecurigaan TPPU dari pembuatan 140 rekening yang kini sudah diblokir. Hal tersebut mengacu pada konteks judi online di hukum Indonesia yang memang dianggap mengandung unsur TPPU.

"Judi online itu beda kan, pelakunya di dunia maya jadi terkadang tidak terendus siapa, sehingga bisa saja uang judi itu hasil TPPU," ujar Wakil Ketua PPATK Agus Santoso di Jakarta, Minggu  (17/11/2013).

Agus melanjutkan, atas unsur turunan dari TPPU itu, pelaku judi online juga harus menerima uangnya di rekening terblokir dirampas oleh negara. Tentu saja, hanya uang yang tersangkut aliran dana dari hasil judi saja yang akan disita.

Hal itu menurut Agus sesuai dengan Surat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1/2013, mengenai instrumen hukum pengisi kekosongan amanat pasal 67 UU TPPU. "Dimungkinkan untuk melakukan perampasan aset kalau pelakunya tidak ditemukan," katanya. Agus kemudian menggarisbawahi kalimat 'jika pelakunya tidak ditemukan'.

Ia menjelaskan, kejahatan dunia maya jauh lebih rumit ketimbang kriminal konvensional. Pelaku cyber crime bisa melakukan kejahatan di Indonesia namun melakukannya dari belahan bumi lain. Sehingga pencatutan kalimat 'jika pelakunya tidak ditemukan' dirasa perlu.

Sistem perampasan uang terindikasi TPPU ini sendiri menurut dia berjalan sederhana. Polisi akan memberikan pemberitahuan kepada pihak rekening bahwa saldonya akan dikuras bila pelaku tidak menampakan diri.

"Batas waktunya 30 hari. Kalau tetap tidak ada, langsung disita dengan persetujuan pengadilan," kata Agus. Agus berujar, PPATK optimistis perjudian online yang diduga perputaran uangnya mencapai ratusan miliar di Indonesia dapat dihentikan. Dengan sistem perampasan itu, menurutnya siapapun akan jera berjudi di Indonesia.

Dia mengatakan, kekompakan PPATK, kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjadi kunci dalam pemberantasan judi online. Di sisi lain, ia pun berharap agar Kemenkominfo dapat meredam maraknya situs judi online yang bagai ditebang satu tumbuh seribu.

"Dari PPATK siap membantu Polri bila memang penelusuran rekening atas judi online diperlukan, sama-sama kita berantas," kata Agus.

Sebelumnya, awal November ini kepolisian membongkar markas bandar judi bola online terkemuka di Batam. Dua tersangka diamankan saat itu atas nama Herman alia Ahok dan Ket Bun alias Abun. Penelusuran kemudian menunjukan angka fantastis dari praktik judi bola online yang mereka bandari.

Editor: Dodo