Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Pemerasan oleh Jaksa Lk

Jamwas dan Aswas Tak Sanggup, Komisi Kejaksaan Akan Turun ke Batam
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 15-11-2013 | 15:00 WIB
kantor-kejaksaan-negeri-batam.gif Honda-Batam
Kejaksaan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Kejaksaan akan turun ke Kepri apabila Jamwas Kejaksaan Agung RI maupun Aswas Kejati Kepri tidak menindaklanjuti masalah tahanan korupsi yang kabur dan dugaan suap oknum Jaksa yang mencapai Rp240 juta saat bertugas di Batam.

Dikatakan oleh Kamilov Sagala SH MH, Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan kalau pihaknya meminta Jamwas dan Aswas untuk menindaklanjuti.

"Kita meminta Jamwas dan Aswas untuk memeriksa. Kalau mereka tidak sanggup menangani, baru kita turun. Karena ini tidak bisa dibiarkan," tegasnya, Jumat (15/11/2013).

Dia juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap penanganan kaburnya tahanan korupsi Kejati Kepri dan jaksa nakal di Batam.

"Kita akan melakukan pengawalan masalah ini," ujar Kamilov.

Sebelumnya, Kamilov juga menyatakan dengan adanya Jaksa yang melakukan pemerasan terhadap terdakwa adalah gambaran  kinerja Kejari Batam tidak maksimal dan tidak memenuhi harapan dalam penegakan hukum.

Selain itu, berdasarkan tingkatan atau kelas, Kejaksaan Negeri Batam sudah tinggi yakni kelas IA, dijadikan Kejaksaan percontohan di Kepri, namun telah gagal dalam dalam pengawasan terhadap Jaksanya.

"Kinerja Kejari Batam belum maksimal, tidak memenuhi harapan kita. Batam jadi percontohan, kalau gagal menegakkan hukum, ada kemungkinan wilayah lain akan meniru. Ini jadi preseden buruk sebagai Kejaksaan kelas IA," terang Kamilov, Kamis (14/11/2013).

Saat ini ada tiga perkara yang fokus untuk penegakan hukum yakni perkara korupsi, teroris dan juga narkoba. Jadi seharusnya penegakan hukumnya tidak boleh main-main, apalagi terjadi tindakan pemerasan oleh Jaksa.

"Aswas Kejati Kepri harus memeriksa, oknum Jaksa harus lepas baju. Ini negara hukum, bukan negara Jaksa karena nilai pemerasan juga cukup besar mencapai Rp240 juta," katanya.

Selain itu, secara garis komando, pimpinan oknum Jaksa yang diduga melakukan pemerasan yakni Kajari dan Kasi Pidana Umum juga harus diberikan sanksi.

"Kajari dan Kasi Pidana Umum secara garis komando itu kena. Tak ada cerita itu mereka tak bertanggungjawab, tidak mungkin tidak diketahui oleh atasan karena ada sistim pengawasan melekat," tegas Kamilov.

Editor: Dodo