Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BAP Pemalsuan Dilimpahkan ke Jaksa, Edi Rustandi Tetap Ditahan
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 14-11-2013 | 18:10 WIB
watermarked-IMG_00000655.jpg Honda-Batam
Tersangka Edi Rustandi saat digiring menuju Rutan Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Berkas perkara dugaan pemalsuan dokumen lahan dengan tersangka pengacara kondang Edi Rustandi SH dilimpahkan penyidik Polda Kepri ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melalui Kejaksaan Tinggi Kepri, Kamis (14/11/2013).

Kendati menjadi tahanan Jaksa, namun tersangka Edi Rustandi tetap ditahan, setelah berkas perkara tersangka dan barang bukti diserahkan pihak penyidik Polda Kepri.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, M. Soleh SH mengatakan, pelimpahan berkas perkara Edi Rustandi ini dilakukan penyidik Polda Kepri ke Jaksa Penuntut Umum kejaksaan Tinggi Kepri, setelah sebelumnya dinyatakan lengkap (P21-red).

"Saat ini dilimpahkan BAP, barang bukti dan tersangka oleh penyidik Polda ke Kejaksan Negeri Tanjungpinang melalui Kejati Kepri," ujarnya kepada wartawan.

Dalam BAP-nya, tambah Soleh, tersangka Edi Rustandi dijerat dengan dua pasal sekaligus, yaitu pasal 263 KUHP tentang pemalsuaan suar biasa dan Pasal 266 tentang mempergunakan fakta otentik pada dokumen resmi, yang ancaman hukumannya di atas lima tahun.

"Dalam penyerahan tahap dua ini yang bersangkutan tetap kita tahan dan pihak keluarganya belum ada mengajukan penangguhaan penahanan," kata Soleh.

Dengan penyerahan ini, pihak kejaksaan akan segera menyusun Rencana Dakwaan (Rendak) tersangka, untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan guna dilakukan pemeriksaan.

Sementara itu, Edi Rustandi yang dikonfirmasi wartawan terkait dengan kasusnya menyatakan, menyerahkan sepenuhnya pada 45 kuasa hukumnya dari Peradi. Ditemani istri dan anaknya, Edi Rustandi terlihat pasrah digiring petugas kejaksaan ke mobil tahanan guna dilakukan penitipan tahanan di Rutan Tanjungpinang.

Kuasa Hukum Edi Rustandi, Edward Sihotang SH mengatakan dengan dilimpahkannya BAP kliennya ini, akan menjadi tugas mereka melakukan pembuktian dari sangkaan pemalsuaan yang dituduhkan.

"Ketua tim kita dari Peradi Iwan Kurniawan dan Abdul Kadir, dan dengan dilimpahkannya BAP klien kita ini akan menjadi tugas kami 45 pengacara melakukan pembelaan di Pengadilan," ujarnya.

Ditanya mengenai penangguhan, Edward mengatakan, sebelumnya sudah pernah diajukan dua kali kpada penyidik Polda Kepri namun ditolak, dan dengan dilimpahkannya BAP ke Kejaksaan, pihak pengacara dan keluarga tersangka mengatakan akan mencoba mengajukan penangguhan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Edy Rustandi dilaporkan oleh Angelinus, Direktur Utama PT TPD sesuai dengan nomor surat laporan LP/31/IV/2012/SPKT. Dalam surat laporan tersebut disebutkan bahwa Edy Rustandi dan isterinya, Ika Yulia, disangka telah melakukan tindak pidana pemalsuan atau memberikan keterangan palsu pada fakta otentik atas lahan seluas 40 ribu meter persegi. Laporan tersebut disampaikan pada 2 April 2012 ke Polda Kepri.

Editor: Dodo