Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Istri Tersangka Kasus Server Judi Online Ajukan Penangguhan Penahanan
Oleh : Ali
Kamis | 14-11-2013 | 08:22 WIB
judi online tsk 2.jpg Honda-Batam
Ket Bun alias Abun dan Herman alias Ahok, dua tersangka kasus server judi online di Sei Panas.

BATAMTODAY.COM, Batam - Istri kedua tersangka kasus judi bola online di Coin Center, Sungai Panas yakni  Bong Cuk Jin (38) dan Kim Hoeng (60), mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada masing-masing suaminya yakni, Ket Bun alias Abun dan Herman alias Ahok di Mapolda Kepri dengan didampingi pengacara kedua tersangka, Jacobus Silaban, SH pada Selasa (12/11/13).

"Selasa, kami sudah mengajukan penangguhan penahanan untuk suami kami. Kami bersedia bertanggung jawab kalau suami kami melarikan diri atau keluar dari Batam, mencoba menghilangkan alat bukti dan kami bersedia untuk menghadirkan kapanpun suami kami apabila diperlukan. Dan apabila saya melanggar dari tanggung jawab saya seperti di atas, maka kami bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Kim Hoeng istri dari Herman alias Ahok yang diaminkan Bong Cuk Jin istri dari Ket Bun alias Abun, Rabu (13/11/13) di Mapolda Kepri.

Sementara, Jacobus Silaban sangat menyayangkan langkah penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri yang langsung menahan kliennya tanpa ada pembuktian bahwa para tersangka merupakan operator judi bola online seperti yang disangkakan selama ini.

"Dari keterangan 7 orang saksi yang sudah di-BAP, tidak ada satupun yang mengatakan kedua klien kami ini diduga berjudi. Karena status mereka sama dengan 7 saksi itu, yakni sebagai pekerja," katanya.

Menurut Jacobus, dari keterangan kedua kliennya itu, seluruh pekerja di gedung Coin Center sebanyak 9 orang. Tujuh orang saksi yang juga sebagai pekerja yakni Sulaiman, Budi, Ari sebagai sekuriti, Rohim, Kris dan Samsul sebagai office boy serta Aling tukang masak.

"Mereka semua sama sekali tidak mengetahui soal dugaan perjudian di perusahaan tempatnya bekerja. Tapi mengapa hanya kedua klien kami yang ditahan bahkan ditetapkan sebagai tersangka. Inilah keadilan (penangguhan) yang kami minta," ujarnya.

Menurut Jacobus, pada saat penggerebekan sekira pukul 22.30 WIB, Ahok dan Abun sedang bermain game di PC masing-masing. Abun saat itu sedang bermain hiburan poker, dan sedangkan si Ahok sedang bermain game candy class. Sehingga, tambahnya kembali, kedua kliennya saat itu sedang tidak melakukan kegiatan yang diduga judi seperti disangkakan penyidik.

"Klien kami bekerja hanya sebatas mengganti channel tv. Ketika diminta channel TV yang sedang menyiarkan bola oleh orang Filipina yang didapat perintah melalui chatting atas user IT Support di program Skype. Dan orang yang menyuruh tidak diketahui klien kami selama ini. Apalagi saat penggerebekan, tidak sama sekali melakukan aktivitas kecuali bermain game," ujarnya lagi.

Ahok sendiri sebutnya sudah bekerja sejak 2008 di Coin Center dengan gaji awal masuk sebesar Rp2 juta dan saat ditangkap baru saja naik jadi Rp5 juta per bulan. Sedangkan Abun mengaku baru 4 bulan bekerja dengan gaji awal Rp2 juta sekarang Rp3 juta.

Pernyataan Silaban soal gaji operator itu seolah membantah tudingan penyidik yang menyatakan dua tersangka itu bergaji masing-masing Rp70 juta per bulan.

Atas dasar pengakuan dan fakta-fakta dalam BAP tersebut, kedua istri kliennya Kim Hoeng istrinya Ahok dan Bong Cuk Jin istrinya Abun, telah mengajukan permohonan penangguhan.

‎"Kedua istri klien kami sudah menjamin untuk penangguhan penahanan. Dengan segala hormat dan rasa pertimbangan, keadilan dan kemanuasian kami harapkan permohonan penangguhan dapat dikabulkan," pungkas Jacobus.

Editor: Dodo