Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kajati Kepri Akui Ada Tersangka Korupsi yang 'Kabur'
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 13-11-2013 | 19:33 WIB
watermarked-Kajati_Kepri_Syafwan_A_Rachman_SH.jpg Honda-Batam
Kepala Kejati Kepri, Syafwan A Rachaman SH.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Delapan tersangka kasus dugaan korupsi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diduga ada yang telah "kabur" akibat belum dilakukannya penahanan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. 

Kedelapan tersangka yang terdiri dari pejabat dan kontraktor itu terlibat dalam dugaan kasus korupsi proyek pembangunan ruang belajar UMRAH di Dompak, proyek pembangunan terminal bandara RHF Tanjungpinang, serta proyek pengadaan bibit sawit di Natuna.

"Dari delapan tersangka korupsi yang ditetapkan kemarin, infromasinya sebagian sudah 'kabur' dan tidak tahu lagi entah ke mana," ujar sumber BATAMTODAY.COM di Kejati Kepri, Selasa (12/11/2013) kemarin.

Kepala Kejati Kepri, Syafwan A Rachaman SH, yang dikonfrimasi, membenarkan informasi tersebut. "Tersangka proyek pengadaan bibit sawit di Natuna tahun 2003 - 2004 ini yang tidak jelas, atau mungkin juga sudah 'kabur'," akunya kepada wartawan, Rabu (13/11/2013). 

Sejauh ini pihaknya belum mengetahui keberadaan terduga pelaku korupsi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut. Namun, tim jaksa penyidik di bagiaan pidana khusus masih terus melakukan pemeriksaan atas tunggakan kasus korupsi yang ditangani.

Kasus dugaan korupsi proyek pengadan bibit sawit Natuna pada 2002 hingga 2003 merupakan limpahan dari Kejaksaan Agung. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan pejabat pusat di Dirjen Kementeriaan Tenaga Kerja dan Transimigrasi, serta mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau. 

Sedangkan mengenai dua tersangka korupsi pembangunan terminal bandara RHF Tanjungpinang, masing-masing Ib dan Gm yang merupakan PPK dan kontraktor, sampai saat ini masih terus dikembangkan dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.

"Tim audit konstruksi sudah turun melakukan audit. Selanjutnya kita akan minta BPKP melakukan audit nilai kerugiaan sehingga ketahuan nilai kerugan yang terjadi dalam korupsi ini," tegas Syafwan.      

Pembanguan terminal Bandara RHF Tanjungpinang sendiri dibangun dengan total dana proyek APBN 2009 - 2010 dan 2010 - 2011 sebesar Rp90 miliar dan diduga telah merugikan negara hingga Rp7 miliar.

Sedangkan pemeriksaan kasus korupsi proyek pembangunan ruang belajar UMRAH di Dompak, Tanjungpinang dengan dua tersangka masing-masing Ta dan Rs sebagai PPK dan kontraktor, juga masih dilanjutkan. Kejati juga masih menunggu hasil audit konstruksi tim ahli.

Proyek pembangunan ruang belajar UMRAH di Dompak ini sendiri menelan dana Rp13 miliar dari APBN 2012 yang dikerjakan PT Prambanan Dwipaka, ditaksir negara mengalami kerugiaan sebesar Rp2,2 miliar.

"Saat ini memang banyak pekerjaan rumah kami karena banyaknya Kasus yang tertunggak pasca-peralihaan pimpinan kejaksaan di sini," ujarnya. (*)

Editor: Dodo