Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sekda Batam Harus Dihadirkan Sebagai Saksi Sengketa Asuransi PNS Batam
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 13-11-2013 | 13:26 WIB
agussahiman.jpg Honda-Batam
Agussahiman, Sekda Kota Batam. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang lanjutan gugatan wan prestasi Pemko Batam terhadap Asuransi PT Bumi Asih Jaya (BAJ) di Pengadilan Negeri Batam ditunda karena belum ada saksi yang dihadirkan, Rabu (13/11/2013).

Persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Jack Johannis Octavianus, dibacakan surat dari pihak PT BAJ yang tidak bisa hadir di persidangan karena pihaknya belum bisa menghadirkan saksi-saksi.

"Pihak BAJ tidak bisa hadir karena belum siapkan saksi. Mereka minta tunda sidang sampai tanggal 20 November mendatang," kata Jack, dan mengetuk palu menunda persidangan.

Sementara, Nurul Yuni kuasa dari Pemko Batam saat ditanya wartawan mengatakan bahwa pihaknya juga belum bisa menghadirkan saksi-saksi yang akan dihadirkan persidangan.

"Saksi dari kita (Pemko) masih dipersiapkan. Berapa orang saksinya juga belum tahu," kata Nurul.

Ketika disinggung apakah, Wali Kota Batam Ahmad Dahlan maupun Sekda Batam, Agussahiman akan dihadirkan sebagai saksi di persidangan, Nurul enggan berkomentar.

Di tempat terpisah, Hubertus LD, Koordinator LSM Koalisi Rakyat Bergerak (KRB) terlihat kecewa karena penundaan sidang tersebut. Dia mengatakan dalam perkara sengketa asuransi ribuan PNS Batam, seharusnya dihadirkan saksi Sekda Pemko Batam dan mantan direktur PT BAJ.

"Agussahiman, Sekda Kota Batam dan Rudolf, mantan direktur PT BAJ harus dihadirkan dipersidangan karena mereka yang menandatangani perjanjian," tegas Hubertus.

Editor: Dodo